Kamis, 19 09 2024
Follow Us ON :
 
| Pembukaan Pencak Silat Indonesia Championship Piala Bupati Kuansing | | Pemuda Pancasila Rokan Hulu Siap Menangkan Pasangan Nasir-Wardan | | Desa Rambah Samo Barat Rayakan HUT Ke-46 dengan Semangat Kebersamaan dan Kemajuan | | Subsatgas Jibom OMP LK-2024 Latihan Pengoperasian Security Door | | Bupati Kuansing : Tingkatkan Pelayanan Primer Terintegrasi Dimulai Dari Puskesmas, Pastu, Posyandu | | Sepuluh Orang Kader Golkar Rohil Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Rohil Masa Jabatan 2024-2029
 
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak : Putusan MK Jurisprudensi Tetap
Kamis, 18-01-2024 - 19:13:57 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak turut mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Memang sudah seharusnya demikian dari berbagai perspektif normatif, historis, sosiologis dan filosofis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tipikor saat ini sangat dibutuhkan negeri ini,” kata Barita Simanjuntak, pada Kamis (18/01/24).

Secara empiris kata Barita, capaian kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin khususnya pemberantasan korupsi dalam tiga  tahun terakhir adalah yang terbaik, Tidak hanya dari aspek kuantitasnya namun juga dari aspek kualitas pengusutan kasus mega korupsi “Big Fish” serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.

“Faktanya, berdasarkan hasil dari berbagai lembaga survey kepuasan public terhadap kapasitas Kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi,” kata Barita.

Barita Simanjuntak berharap, kepercayaan yang diberikan publik semakin memicu kinerja jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah.

“Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan,” harapnya.

Bila merujuk ke belakang kata Barita, Putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat dan semua gugatan dimaksud ditolak MK karena sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan ini sudah menjadi “Preseden” tetap atau dalam istilah awamnya “yurisprudensi” tetap.

“Artinya kalau ke depan masih ada gugatan-gugatan yang serupa, maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal, sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak bisa dilemahkan dengan cara seperti ini,” tutur Barita.

Keputusan MK menolak gugatan ini juga dapat dipahami bahwa Kejaksaan sesungguhnya adalah institusi yg menjadi “leading sector“ dalam pemberantasan tipikor karena dengan kewenangan ini hanya institusi Kejaksaan yang punya kewenangan komprehensif, integratif holistik dan paripurna dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi tipikor sehingga pemberantasan korupsi dapat dijalankan secara cepat, efektif dan efisien.

“Hal ini juga selaras dengan asas universal penuntutan yang dimiliki semua institusi penuntutan di seluruh dunia yaitu Asas Dominus Litis yg dalam implementasi normatif nya telah tercantum dalam UU 11 tahun 2021 pasal 1 butir 1 Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang,” pungkas Barita Simanjuntak.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh gugatan pemohon terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada  Selasa 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak : Putusan MK Jurisprudensi Tetap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pencak Silat Indonesia Championship Piala Bupati Kuansing
    02 Pemuda Pancasila Rokan Hulu Siap Menangkan Pasangan Nasir-Wardan
    03 Desa Rambah Samo Barat Rayakan HUT Ke-46 dengan Semangat Kebersamaan dan Kemajuan
    04 Subsatgas Jibom OMP LK-2024 Latihan Pengoperasian Security Door
    05 Bupati Kuansing : Tingkatkan Pelayanan Primer Terintegrasi Dimulai Dari Puskesmas, Pastu, Posyandu
    06 Sepuluh Orang Kader Golkar Rohil Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Rohil Masa Jabatan 2024-2029
    07 Dukung Pertumbuhan Ekonomi, BAZNAS Siak Luncurkan 500 UMKM
    08 Bupati Kuansing Serahkan 108 Bantuan Operasional Kendaraan Roda Dua untuk Perangkat Desa Dan BPD
    09 Semarak Final Open Tournament Voli RTH 2024 di Rohul, Batang Kumu Keluar Sebagai Juara
    10 Serahkan SHM TORA Bupati Alfedri: Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
    11 Bupati dan Wakil Bupati Siak Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD
    12 Bupati Bengkalis Apresiasi Safari Cooling System Polres Bengkalis
    13 Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra
    14 45 Anggota DPRD Diambil Sumpah, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat dan Tahniah
    15 Sejumlah Ketua Organisasi Pengusaha Jadi Anggota DPRD Periode 2024-2029
    16 Rezita Meylani Pimpin Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ Ke-LIII Tingkat Kabupaten
    17 Perjasing Komitmen Menangkan Pasangan Suhardiman Amby- dan Muklisin Pada Pilkada Tahun 2024
    18 Kapolres Rohul dan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Sinergi Wujudkan Pilkada Serentak 2024
    19 Polres Rokan Hulu Gelar Patroli Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
    20 Posko Pemenangan Nasir dan Wardan Resmi Dibuka di Rokan Hulu, Disambut Antusias Masyarakat
    21 Coffee Morning Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bersama Sahabat Media : Perkuat Sinergi untuk Transparansi
    22 Suhardiman Amby- Tekankan kepada Pramuka Harus Tetap Solid dan Menjadi Garda Terdepan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting