Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
Rabu, 03-12-2025 - 20:56:12 WIB
KupasKasus.com, Karimun Kepri - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menghadirkan terobosan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Inovasi terbaru tersebut adalah M-STEPS (Mobile Stay Permit Services) yaitu penerapan layanan pengambilan foto dilokasi pemohon izin tinggal, sebuah langkah yang bertujuan mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data keimigrasian.
Dengan adanya fasilitas M-STEPS ini, pemohon tidak lagi perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Foto untuk mendapatkan layanan izin tinggal.
Petugas akan datang ke lokasi pemohon dan mengambil foto sesuai standar keimigrasian. Sistem ini juga terintegrasi dengan basis data keimigrasian, memastikan data biometrik tersimpan secara aman dan dapat diverifikasi dengan cepat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho Farid melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Rery Yudhistira menyampaikan, bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat serta warga negara asing yang mengajukan izin tinggal.
"Selain mempercepat waktu pelayanan, pengambilan foto langsung juga mengurangi potensi kesalahan data dan meminimalkan antrean," kata Rery. Senin (1/12/2025)
Penerapan inovasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi kantor-kantor imigrasi lainnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi dan kemudahan akses.(R/Iis Safitri )
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :