Selasa, 14 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Pacu Jalur HUT Kuansing Ke 26 Tahun Sukses Ketua Panitia Ucapkan Terima Kasih | | Ribuan Jamaah Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Hadiri Tabligh Akbar UAS di Rohul | | Paripurna Istimewa HUT ke-26 Rohul, Bupati Anton: Satukan Langkah, Bangun Daerah dengan Kebersamaan! | | Hujan Tak Surutkan Semangat! Pemkab Rohul Rayakan HUT ke-26 Penuh Haru dan Kebanggaan | | Pemkab Rohul Semarakkan Gerakan Subuh Berjamaah, Wartawan dan Wabup Poti Ikut Doa Bersama | | Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep
 
Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep
Senin, 13-10-2025 - 12:01:40 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Banggai Kepulauan – Kebijakan Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melimpahkan penanganan kasus reklamasi ilegal milik inisial IT di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia ke ranah sanksi administratif.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng menuai kecaman dan kecurigaan publik yang meluas.

​Keputusan yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja ini diduga kuat sebagai upaya ‘melarikan kasus’ dari jalur pidana yang berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi miliaran rupiah dan bertahun-tahun penjara. 

Langkah ini juga dituding berpotensi melegalkan perampasan aset publik berupa lahan laut.

​Pelimpahan kasus dari penyidikan Polres Bangkep ke DKP Sulteng pada Kamis, 19 Juni 2025, direspons dengan penerbitan sanksi administratif berupa denda dan perintah penghentian kegiatan oleh DKP Sulteng. 

Namun, skema penyelesaian ini ditolak mentah-mentah oleh para pegiat sosial.

​Kami bertanya, apakah kasus ini sengaja 'dilarikan' ke ranah administratif agar lahan laut tersebut otomatis menjadi milik oknum IT? Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi!”Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, yang menegaskan tindakan IT telah merusak ekosistem pesisir dan kawasan konservasi. 

Sanksi administrasi dinilai tidak akan mengembalikan fungsi laut yang sudah mati. Sanksi Pidana Jauh Melampaui Administrasi, Sutan Nasomal Pakar hukum Internasional menegaskan bahwa jika pelaku tidak memiliki izin (ilegal) dan melakukan reklamasi, apalagi di zona konservasi pantai, maka sanksi yang dikenakan sangat berat dan pasti melampaui sanksi administratif. 

Ini adalah ranah hukum pidana dan lingkungan hidup. Penjeratan Pidana untuk Reklamasi Ilegal Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), pelaku reklamasi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana:

​1. Pelanggaran Mendasar (Tanpa Izin)
​Pelaku yang melakukan reklamasi tanpa memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Pelaksanaan Reklamasi melanggar ketentuan pidana.

​Sanksi Pidana Umum Reklamasi Tanpa Izin, Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

​2. Pelanggaran Berat (Di Zona Konservasi)
​Jika reklamasi ilegal tersebut dilakukan di zona konservasi pantai (Kawasan Konservasi Perairan), maka sanksinya menjadi lebih berat karena masuk kategori perusakan lingkungan hidup di area yang dilindungi.

​3. Penjeratan Berlapis (UU PPLH)
​Selain UU PWP3K, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terutama jika kegiatan reklamasi tersebut mengakibatkan kerusakan, pencemaran, atau kerugian lingkungan.

​Pidana Lingkungan (Pasal 109 UU PPLH): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Izin Lingkungan (yang diperlukan untuk reklamasi) dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

​Jika pelaku melakukan reklamasi secara ilegal (tanpa izin) dan lokasi tersebut adalah zona konservasi, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Pelaku tidak dapat hanya dikenakan sanksi administrasi.

​Kecurigaan Suap dan Imunitas di Balik Pelimpahan Kasus Kecurigaan publik diperkuat oleh dua isu sensitif yang tak terjawab tuntas:

​Dugaan Suap Besar, Adanya didugaan bahwa IT telah menyanggupi pembayaran sejumlah uang dari permintaan besar yang diajukan oleh oknum tertentu. 

Isu ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai intervensi di balik keputusan pelimpahan.

​Keberanian reklamasi ilegal IT yang berdiri persis di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia, aset vital negara,ini membuktikan adanya ‘imunitas’ yang didapatkan dari backing di Bangkep.

​Sutan Nasomal Mendesak Batalkan Pelimpahan, Tegakkan Pidana! yang
​Menanggapi ‘jalan pintas’ yang diambil oleh Polres Bangkep, Sutan mendesak tiga tuntutan utama:
​1. Batalkan Pelimpahan Administratif, Mendesak Polres Bangkep untuk segera menarik kembali berkas dan melanjutkan penyelidikan ke ranah pidana, serta melibatkan Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perusakan lingkungan.

​2. Selidiki Dampak Keamanan Pelabuhan. Mengusut tuntas dampak reklamasi terhadap fungsi operasional dan keamanan Pelabuhan Lumbi-Lumbia sebagai aset negara.

​3. Mengusut tuntas ‘pejabat di Bangkep’ yang diklaim IT sebagai pelindungnya, demi memulihkan wibawa hukum dari cengkeraman kepentingan swasta.

​Keputusan Polres melimpahkan kasus ini ke sanksi administratif adalah ujian terberat bagi komitmen penegakan hukum di Bangkep dalam melindungi aset negara dan ekosistem laut dari perampasan ilegal.Kita harapkan Presiden segera turun tangan memerintahkan pembantunya Kajagung dan Ketua MA bersama Kapolri menyidik permasalahan ini menindak yang salah menghukum seberat beratnya," imbuh Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, mengakhiri komentar stegmennya tentang kasus ini. Prof Dr KH Sutan Nasomal Presiden Partai Oposisi Merdeka.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pacu Jalur HUT Kuansing Ke 26 Tahun Sukses Ketua Panitia Ucapkan Terima Kasih
    02 Ribuan Jamaah Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Hadiri Tabligh Akbar UAS di Rohul
    03 Paripurna Istimewa HUT ke-26 Rohul, Bupati Anton: Satukan Langkah, Bangun Daerah dengan Kebersamaan!
    04 Hujan Tak Surutkan Semangat! Pemkab Rohul Rayakan HUT ke-26 Penuh Haru dan Kebanggaan
    05 Pemkab Rohul Semarakkan Gerakan Subuh Berjamaah, Wartawan dan Wabup Poti Ikut Doa Bersama
    06 Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep
    07 Kapolda Riau Saksikan Pengukuhan 654 Dubalang Batang Kuantan Singingi
    08 Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT Kuansing Ke 26 Tahun Menuju Kuansing Hebat
    09 Harga Bitcoin Anjlok Imbas Ancaman Tarif Baru AS ke China: Kesempatan atau Ancaman?
    10 Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby Pembina Upacara HUT Kuansing ke 26 Tahun
    11 Bupati Buka Langsung Car Free Night Batik Kuansing Carnival
    12 Prof Dr Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Di Evaluasi Total
    13 Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah dan Datuk Seri Timbalan Setia Amanah Oleh LAMK
    14 Program All Indonesia di Karimun Berjalan Lancar Berikut Panduannya
    15 Bersempenan HUT Kuansing Ke 26 tahun DKKS Gelar lomba Mewarnai Dan Feshion Show Batik Kuansing
    16 Hari Pertama Pacu Jalur Sempena HUT ke-26 Kabupaten Kuantan Singingi Berlangsung Meriah dan Kondusif
    17 Hari Ketiga TMMD Ke-126 Kodim 0322/Siak, Progres Cepat, Satgas Fokus Tuntaskan RTLH dan Infrastruktur Warga
    18 Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
    19 Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berusia 53 Tahun Diamankan
    20 Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
    21 PLT Kepala Dinas Pariwisata Wakili Gubernur Riau Buka Helat Pacu Jalur HUT Kuansing Ke 26 Tahun
    22 Bupati Suhardiman Amby Lepas Ribuan Peserta Gerak Jalan Santai Bersempena HUT Kuansing ke 26 Tahun
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting