Jum'at, 03 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Tanjung Balai Karimun Menyampaikan Pencapaian Triwulan | | Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli – September 2025 | | Hadirkan Layanan Terpadu dan Dorong Investasi Daerah, Bintan Resmi Miliki Mal Pelayanan Publik | | Keseruan Bupati Roby dan Siswa SD Saat Santap MBG | | Hadirkan Layanan Terpadu dan Dorong Investasi Daerah, Bintan Resmi Miliki MPP | | APBD-P Rohul 2025 Resmi Jadi Perda, Nilai Rp2,05 Triliun
 
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli – September 2025
Kamis, 02-10-2025 - 10:46:35 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Batam Kepri – Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri hari ini secara resmi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika. Aksi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa di wilayah Kepulauan Riau. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri. Rabu (1/10/2025).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Polda Kepri, yakni Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Hadir pula perwakilan instansi terkait, di antaranya Kepala BNNP Kepri yang diwakili oleh Kombes. Pol. Bravo Asena S.M. Siahaan, S.T., Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Jaksa Muda Iqram Syahputra, S.H., M.H., Kepala Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Bapak Adrian Ramerta, serta Kepala Balai POM Kepri yang diwakili oleh Bapak Riki Gusnawan, S.H.. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua GRANAT Bapak Syamsul Paloh dan Penasihat Hukum Bapak Suhariyadi, S.H., yang turut memberikan dukungan terhadap komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba di Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 Laporan Polisi hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri selama periode Juli hingga September 2025, dengan total 28 orang tersangka berhasil diamankan. 

Adapun total barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi Sabu kristal/padat sebanyak 9.482,09 gram (9.110,93 gram untuk dimusnahkan, disisihkan untuk pembuktian 368,93 gram dan Labfor 2,23 gram), Serbuk ekstasi sebanyak 553,68 gram (530,18 gram untuk dimusnahkan, disisihkan untuk pembuktian 23,46 gram dan Labfor 0,04 gram), Ekstasi sebanyak 1299 butir (1.246 butir untuk dimusnahkan, disisihkan untuk pembuktian 43 butir dan Labfor 10 butir). Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil dicegah peredarannya ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar ± 48.549 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini menjadi indikator keseriusan dan kerja keras Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran sabu dalam jumlah kecil di permukiman hingga jaringan pengedar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H.

Dalam doorstopnya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui penyidik Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan obat terlarang dalam periode Juli 2025 hingga September. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan. Tercatat, ada 22 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tersebut. Hal ini menjadi bukti komitmen para penyidik yang tidak pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan penekanan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., agar program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) dapat terwujud di wilayah Kepulauan Riau.

“Kesuksesan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder serta peran aktif masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Komitmen ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus digelorakan demi keberhasilan P4GN di masa mendatang,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kegiatan pemusnahan ini telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Polda Kepri terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas narkoba demi masa depan Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika. (R/Iis Safitri)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli – September 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Tanjung Balai Karimun Menyampaikan Pencapaian Triwulan
    02 Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli – September 2025
    03 Hadirkan Layanan Terpadu dan Dorong Investasi Daerah, Bintan Resmi Miliki Mal Pelayanan Publik
    04 Keseruan Bupati Roby dan Siswa SD Saat Santap MBG
    05 Hadirkan Layanan Terpadu dan Dorong Investasi Daerah, Bintan Resmi Miliki MPP
    06 APBD-P Rohul 2025 Resmi Jadi Perda, Nilai Rp2,05 Triliun
    07 Emak-Emak PKK Ikuti Simulasi Penanganan Kebocoran Tabung Gas dan Penggunaan APAR
    08 Wabup Rohul Tutup Turnamen Voli Rambah Hilir Cup II, KJMR Kulim Jaya Raih Juara
    09 Pelatihan NasDem Riau: Bentuk Generasi Muda Berintegritas dan Kontributif
    10 Di Duga Para Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sako Kecamatan Pangian Merasa Aman Tanpa Tersentuh Hukum
    11 Bupati Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Al Azmi Bin Muhammad Nur
    12 Semarak KNPI Cup 2025, Pemuda Rohul Didorong Jadi Generasi Berprestasi
    13 834 Mahasiswa UPP Resmi Diwisuda, Bupati Rohul: Jadilah Agen Perubahan
    14 Parade Budaya hingga Expo UMKM, Meriahkan HUT ke-26 Rohul
    15 Akses Utama Tabagsel Terancam Putus! Gus Irawan Minta Kendaraan Berat Stop Lewat Batu Jomba
    16 PT. MMI Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kelarik di Sekitar WIUP Miliknya
    17 Pemilik Kios PS Bawah Taluk Kuantan Mempertanyakan Regulasi dan Aturan Pembongkaran
    18 Wabup Tapsel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD
    19 UPP Cetak SDM Unggul Perkebunan Kelapa Sawit Lewat Beasiswa SDMPKS
    20 KAHMI Sumut Gelar Gala Dinner Milad ke-59, Konsolidasi Untuk Indonesia Maju
    21 Wabup Tapsel Dorong Kader HMI Jadi Pelopor Gerakan Sosial
    22 Bupati Tapsel Turun Tangan Bawa Cangkul, Ikut Gotong Royong di World Cleanup Day 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting