Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 162,74 Gram Berhasil di Ungkap Satresnakoba Polres Karimun
Jumat, 12-09-2025 - 16:11:25 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Karimun Kepri - Polres Karimun melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram, hasil ungkap kasus di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial PS (32).

Barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Karimun. 

"Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Karimun, Kamis (11/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho, S.I.K., M.Si menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (R/Iis Safitri)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 162,74 Gram Berhasil di Ungkap Satresnakoba Polres Karimun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting