Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Tanpa Izin Resmi Minuman Beralkohol Jenis Casberd dan Anggur Merah Bebas Dijual di Pancur, APH Tutup Mata?
Senin, 14-07-2025 - 13:33:56 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Lingga - Peredaran minuman beralkohol di wilayah Pancur, Kecamatan Lingga Utara, semakin mengkhawatirkan. Jenis minuman keras seperti Casberd dan anggur merah dilaporkan bebas diperjualbelikan secara terbuka, tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Pantauan di lapangan menunjukkan minuman tersebut tersedia di sejumlah rumah milik oknum CN, dan Okum CN sebagai perantara hanya mencari rezeki, tapi sebagai bos besar oknum toko MS, sebagai pemasok minuman alkohol tersebut.

"Ya, Okum CN, sebagai penjual saja, biasalah cari Rezki,"ujar sumber tersembunyi.

Namun, menjadi pertanyaan besar mengapa pemilik toko MS tidak mau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). SIUP-MB adalah izin untuk kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol, sedangkan SKPL adalah izin penjualan langsung ke konsumen.

Sehingga sejauh ini, CN menjual minuman alkohol milik Pengusaha Toko MS, secara terangan bahkan bisa dibeli dengan mudah oleh siapa pun, termasuk kalangan remaja. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat potensi dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kenakalan remaja hingga tindak kriminal.

“Minuman seperti Casberd dan anggur merah itu bukan lagi barang langka, sudah seperti jajanan biasa. Tapi herannya, tak ada tindakan tegas dari aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

*Berdasarkan Peraturan BUPATI LINGGA*
*PROVINSI KEPULAUAN RIAU*
*PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA*
*NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG*
*RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU*

Sebagaimana dalam bab ll pasal 4 ayat satu berbunyi, Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh 
izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.

Masyarakat menanti tindakan pihak penegak perda untuk memberantas minuman alkohol milik oknum pengusaha toko MS, karena diduga tidak resmi dan tidak ada retribusi untuk daerah.

Dan sejauh ini masyarakat mempertanyakan komitmen dan keberpihakan APH terhadap ketertiban sosial. Pasalnya, peredaran minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar aturan, namun seolah dibiarkan begitu saja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penegak perda (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten Lingga mengenai langkah konkret untuk menertibkan penjualan miras di wilayah tersebut.(thamrin)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tanpa Izin Resmi Minuman Beralkohol Jenis Casberd dan Anggur Merah Bebas Dijual di Pancur, APH Tutup Mata?
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting