Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025
KupasKasus.com, Malang - Bupati Malang Drs.H. M. Sanusi. M, M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 yang di laksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa(01/07/2025).
Pada kesempatan ini Sanusi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai
rekomendasi, masukan, serta pandangan konstruktif yang telah disampaikan oleh Dewan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 30 Juni 2025 kemarin. Kami sependapat dengan Rapat Paripurna Dewan yang menghendaki agar Rancangan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan pendekatan anggaran berbasis kinerja
(performance based budgeting).
Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa APBD harus mencerminkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja dalam
pelaksanaan program dan kegiatan.
Sehubungan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Saudara FAKIH PILIHAN, dan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicara Saudara IMAM SUPI’I,
maka pada kesempatan ini saya sampaikan jawaban atas saran, himbauan dan tanggapan
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang sebagai berikut:
1. Terdapat target pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2025 sesuai dengan Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun
Anggaran 2025 yaitu sebesar 4 Triliun 828 Miliar 522 Juta 389 Ribu 737 Rupiah atau
turun 0,68% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar 4 Triliun 861 Miliar
511 Juta 340 Ribu 737 Rupiah.
Terkait dengan realisasi penerimaan PAD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 926
Miliar 861 Juta 257 Ribu 901 Rupiah 41 Sen atau tercapai 89,16% dibanding target
yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Namun, realisasi penerimaan
PAD tahun 2024 tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup siginifikan apabila
dibandingkan dengan realisasi tahun 2023, yaitu mengalami peningkatan sebesar 10,48%.
Selanjutnya, kami sepakat dengan Rapat Paripurna Dewan bahwa untuk terus berupaya memaksimalkan kinerja Perangkat Daerah dalam menggali sumber pendapatan, dan melakukan inovasi-inovasi dan dalam rangka merealisasikan
target PAD yang ditetapkan.
2. Kami sependapat dengan Dewan bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di sisi Belanja Daerah mengalami
peningkatan sebesar 112 Miliar 135 Juta 12 Ribu 88 Rupiah atau sebesar 2,23%.
Pembiayaan Daerah, bahwa Penerimaan Pembiayaan mengalami kenaikan dikarenakan adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil audit dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Berkaitan dengan hal
tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan sebesar 315 Miliar 87 Juta 760 Ribu 188Rupiah, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar 10 Miliar Rupiah.
Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan
diperoleh Pembiayaan Netto sebesar 305 Miliar 87 Juta 760 Ribu 188 Rupiah.
Lanjut Sanusi terkait dengan permintaan penjelasan ketentuan dalam Pasal 2 huruf d
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu "Pemberian Kewenangan untuk Melakukan Pembiayaan Daerah", sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu secara normatif bahwa yang dimaksud
dengan pemberian kewenangan tersebut yaitu bahwa dalam rangka mendukung daerah dalam pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, daerah dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan utang daerah, baik yang berskema konvensional maupun syariah, meliputi Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah,
dan Sukuk Daerah.
Daerah juga diberi pilihan untuk mengakses pembiayaan kreatif berupa Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Selain itu, Pemerintah mendorong adanya sinergi pendanaan antar-sumber pendapatan dan/atau Pembiayaan Utang Daerah,
baik dari PAD, Transfer ke Daerah, Pembiayaan Utang Daerah, kerja sama antar Daerah, dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam rangka penguatan sumber pendanaan program/kegiatan agar memberikan manfaat
yang lebih signifikan;
4. Berkenaan dengan kondisi jalan di Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa
pada tanggal 9 Mei 2025 telah dilakukan revisi panjang Jalan Kabupaten melalui
Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/272/35.07.013/2025 tentang Penetapan
Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten di Kabupaten Malang, yang mana dalam
Keputusan tersebut menetapkan bahwa panjang total Jalan Kabupaten di Kabupaten Malang adalah 1.641,620 Km. Adapun upaya dan strategi dalam rangka rangka penanganan jalan-jalan yang rusak, yaitu.
a. Pendataan dan Pemetaan Jalan Rusak, dalam rangka melakukan inventarisasi
kondisi jalan rusak di seluruh wilayah Kabupaten Malang;
b. Menentukan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, volume lalu lintas, dan
urgensi akses (misalnya jalan menuju fasilitas pendidikan, kesehatan, atau
kawasan wisata dan industri);
c. Mengalokasikan anggaran yang memadai melalui kegiatan peningkatan jalan
(rekonstruksi) untuk penanganan rusak berat dan memprioritaskan kegiatan
rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dengan mengoptimalkan pemeliharaannya
melalui UPT Pengelola Jalan dan Jembatan yang tersebar di 7 Wilayah;
d. Meningkatkan pengawasan teknis dan administrasi terhadap proyek perbaikan
jalan dalam rangka optimalisasi capaian kegiatan.
5. Terkait strategi dalam rangka pengurangan Tingkat Pengangguran Terbuka, bahwa
permasalahan pengangguran merupakan masalah yang kompleks dan dinamis, oleh
karena itu perlu adanya sinergitas seluruh stakeholder dalam mengelola dan
mengatasi masalah tersebut.Upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan hal tersebut diantaranya:
a. Sinergi lintas Perangkat Daerah untuk harmonisasi program antar Perangkat
Daerah terkait.
wirausaha baru,
b. Peningkatan kesempatan kerja melalui pelaksanaan berbagai pelatihan
keterampilan kerja berbasis kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja.
c. Melaksanakan pelatihan dengan mengembangkan produk komoditas unggulan
daerah seperti pelatihan barista dan pengolahan hasil pertanian untuk menciptakan
wirausaha baru.
d. Melaksanakan pelatihan siap kerja bagi lulusan SMK.
6. Terkait dengan tema dan fokus pembangunan, kami sepakat dengan Rapat Paripurna
Dewan yang terhormat bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang
Tahun Anggaran 2025 ini, perubahan anggaran tetap memperhatikan tema dan prioritas pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2025, beserta target yang telah ditetapkan, agar indikator kesinambungan perencanaan tetap terjaga;
7. Terkait dengan pelaksaan program/kegiatan yang dilaksanakan setelah Perubahan
APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, kami juga sepakat dengan dengan
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat bahwa pelaksanaan program/kegiatan
tersebut benar-benar mempertimbangkan dengan cermat sisa waktu pelaksanaan
pada APBD tahun berjalan ini, sehingga dapat terealisasi dengan optimal sesuai target
yang direncanakan.
Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat,
Selanjutnya, terhadap saran pendapat, dan pertanyaan-pertanyaan yang
disampaikan masing-masing fraksi, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 1
(satu) huruf a, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi kepada Perumda Tirta Kanjuruhan karena tingkat kesehatan
yang sangat baik mampu menyumbangkan kontribusinya pada perolehan Pendapatan
Asli Daerah Tahun 2025 yaitu sebesar 14 Miliar 540 Juta 613 Ribu Rupiah. Semoga pada tahun-tahun mendatang dapat meningkat secara signifikan.
Selain dari penyertaan modal, beberapa langkah telah ditempuh sebagai upaya
PT. BPR Artha Kanjuruhan meningkatkan kinerjanya diantaranya melalui perubahan
personil, penagihan kredit macet secara intensif, dan penjualan piutang. PT. BPR Artha Kanjuruhan yang telah didukung oleh Core Banking System, penyediaan fasilitas ATM bekerjasama dengan Bank Umum Nasional yang dapat dipergunakan di
jaringan Bank Umum maupun pembayaran di manapun sesuai ketentuan Bank.
Dengan pengalihan segmen ini diharapkan memberikan dampak positif dalam
pertumbuhan bisnis BPR Artha Kanjuruhan. P3K dapat mengakses pembiayaan
sesuai kebutuhan dan kemampuan di BPR Artha Kanjuruhan dengan fasilitas yang
sama dengan di Bank Umum.
Dampak lain secara langsung dengan penambahan
kredit dari sektor P3K adalah penurunan NPL secara siginifikan. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Malang secara terus menerus berupaya untuk mendorong kinerja Perumda Jasa Yasa baik melalui penyediaan regulasi maupun fasilitasi komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan unit-unit usaha serta pendampingan terhadap penawaran dari PT. SMI
dengan bunga rendah.
Diharapkan dengan membaiknya tingkat kesehatan BPR Artha Kanjuruhan dan Perumda Jasa Yasa yang tentunya membutuhkan proses dan waktu,
dapat semakin berperan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan daerah
menyumbangkan kontribusi dalam meningkatkan PAD.
Penjelasan ini sekaligus menjawab saran yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada poin 4 huruf d.
Selanjutnya, terkait dengan pernyataan pada poin 1 huruf b, bahwa Badan Pendapatan Daerah telah mengkoordinir usulan target Pendapatan Asli Daerah berdasarkan potensi yang ada dari masing-masing Perangkat Daerah.
Berkenaan dengan pernyataan pada poin 1 huruf c, dapat disampaikan bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang telah melakukan kajian untuk meningkatkan PAD, yaitu pada Tahun 2022 melaksanakan kajian yang
berkaitan dengan restribusi/parkir di Kabupaten Malang.
Pada tahun 2023 melakukan kajian terkait dengan PBB di Kabupaten Malang bekerja sama dengan Universitas Islam Malang, dan pada tahun 2024 juga melakukan kajian dengan judul “Peluang
Instalasi Kabel Fiber Optik sebagai Potensi PAD di Kabupaten Malang” bekerjasama
dengan Lembaga Riset Malang.
Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Malang juga akan terus berupaya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Perangkat
Daerah penghasil retribusi terkait data potensi dan proyeksi capaian realisasi 5 tahun ke
depan yang terdapat dalam hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Selanjutnya terkait dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
pada poin 1 huruf d, dapat disampaikan bahwa pemanfaatan sumber-sumber di
Kabupaten Malang yang dimanfaatkan Pemerintah Kota Malang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengusahaan Sumber Daya Air Dari Mata Air Sumber
Wendit Dan Sumber Pitu Di Wilayah Kabupaten Malang Untuk Usaha Air Minum Di
Kota Malang yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022, dan akan berakhir
pada 30 Desember 2027. Peninjauan kembali Perjanjian Kerja Sama tersebut di
syaratkan dalam Pasal 21 Ketentuan Lain-Lain ayat (1) Perjanjian Kerja Sama ini akan
dievaluasi (1) satu kali dalam periode Perjanjian Kerja Sama. Pemerintah Kabupaten
Malang akan mempersiapkan peninjauan atau evaluasi atas perjanjian tersebut sesuai
pasal 21 ayat (1) dimaksud.
Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada poin 1
huruf e, tentang pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Malang telah memerintahkan sertifikasi terhadap aset yang dikuasai oleh Perumda Tirta Kanjuruhan dan Perumda Jasa Yasa.
Pendampingan pengamanan aset terutama di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti dengan melakukan pemasangan
papan tanda kepemilikan serta memberikan rekomendasi kepada Perusahaan Umum
Daerah Jasa Yasa untuk bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas. Kami berharap kerjasama dimaksud dapat segera terlaksana sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga pengamanan aset BUMD dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara maksimal.
2. Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 2, dapat
disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya dalam
menjalankan serangkaian kebijakan untuk mendorong stabilitas perekonomian daerah,
terutama dalam mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi lokal hingga pada
akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi regional, melalui peningkatan konsumsi
rumah tangga, investasi swasta dan pemerintah dalam infrastruktur dan program
sosial, peningkatan aktivitas pariwisata melalui optimalisasi pengelolaan destinasi
wisata, serta peningkatan produktivitas pertanian yang mendukung kemandirian pangan
daerah, penguatan sektor industri dengan mengembangkan sentra-sentra industri
sesuai potensi, pemberdayaan UMKM berbasis digitalisasi, peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia serta pengendalian inflasi untuk terjaganya stabilitas ekonomi.
Sinergi antar stakeholder tentu mutlak diperlukan, baik Pemerintah, Dunia Usaha dan
Dunia Industri (DUDI), akademisi serta masyarakat yang tentunya akan berimbas dari
penurunan tingkat kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Hadap Raperda Perubahan APBD TA 2025
3. Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
poin 3, bahwa sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya
secara bertahap menyesuaikan proporsi belanja pegawai daerah agar tidak melebihi
30% dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022, diantaranya akan di upayakan dengan meningkatkan kapasitas
pendapatan daerah terutama dari PAD, dengan tetap mengedepankan intensifikasi
dan ekstensifikasi serta pemanfaatan teknologi agar potensi yang ada akan tergali
secara lebih optimal, sehingga dengan peningkatan pendapatan, maka akan
meningkatkan total belanja daerah yang dapat dianggarkan. Selain itu akan terus
dilakukan upaya penataan ASN sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Malang juga
tetap berkomitmen akan terus meningkatkan proporsi belanja untuk infrastruktur
pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, melalui
peningkatan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan
pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi
pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik.
4. Terkait dengan pernyataan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 4
tentang kebijakan makro, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kami sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan pada huruf a, bahwa belanja daerah difokuskan pada pencapaian
target pelayanan publik untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan
skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan
kebutuhan urusan pemerintahan wajib, dan program/kegiatan yang berdampak
langsung kepada Masyarakat;
b. Mempertimbangkan luas wilayah Kabupaten Malang, jumlah obyek pemeriksaan
dan kompleksitas pengawasan dibandingkan dengan sumber daya pengawasan
yang tersedia, baik SDM maupun sarana prasarana, tentu pengawasan tidak dapat
dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu pelaksanaan pengawasan dilakukan
dengan berdasarkan pada prioritas dan faktor risiko kemungkinan terjadinya
penyimpangan.
Untuk meminimalisir penyimpangan dimaksud, dilakukan pencegahan sejak dari awal antara lain melalui reviu terhadap dokumen
perencanaan seperti RKPD, dokumen KUA-PPAS, dokumen RKA, dan dokumen
perencanaan Pemerintah Daerah lainnya, sedangkan untuk menilai kinerja
dilakukan melalui evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang antara
lain mengevaluasi capaian kinerja dari Perangkat Daerah dalam mendukung
capaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Malang;
Raperda Perubahan APBD TA 2025
11
c. Terkait dengan manajemen aset, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melalui
Badan Keuangan dan Aset Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja
pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Hal
ini dilaksanakan diantaranya dengan dikeluarkannya berbagai Surat Edaran terkait
manajemen aset, seperti Surat Edaran tentang Pakta Integritas Penggunaan
Barang Milik Daerah dan Berita Acara Penggunaan Barang Milik Daerah,
Inventarisasi BMD Kondisi Idle dan Rusak Berat, Usulan Rencana Kebutuhan
Barang Milik Daerah TA 2026, Mekanisme Pemusnahan Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Malang, Mekanisme Penjualan Barang Milik Pemerintah Kabupaten
Malang, Mekanisme Sewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Malang,
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah. Selain itu, secara kontinyu
melaksankan peningkatan kapasitas Perangkat Daerah dalam mengelola barang
milik daerah dengan menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan barang milik
daerah, dan melaksanakan rekonsiliasi laporan barang milik daerah secara berkala
setiap 3 (tiga) bulan sekali;
d. Terkait dengan proses perizinan, dapat disampaikan bahwa dalam memberikan
pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Malang sampai dengan saat ini belum
membentuk gerai maupun simpul pelayanan sebagai kepanjangan dari DPMPTSP
Kabupaten Malang di kecamatan, namun demikian DPMPTSP Kabupaten Malang
memberikan pelayanan kepada masyarakat denhan hadir secara langsung
ditengah-tengah masyarakat pada saat adanya momen-momen kegiatan tertentu
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang maupun instansi vertikal
seperti kegiatan Subuh Keliling, kegiatan TMMD maupun pada kegiatan-kegiatan
lainnya. Dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat untuk pelayanan OSSRBA, Bupati Malang telah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala
DPMPTSP Kabupaten Malang sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan terbitnya Peraturan Bupati Malang Nomor 199 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2023.
Untuk perizinan dasar yang bersifat kepentingan umum seperti satuan pendidikan
sekolah swasta baik perizinan pendirian sekolah maupun perizinan operasional
sekolah, bahwa DPMPTSP Kabupaten Malang menerima pendelegasian
kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Malang sejak tanggal 4 Juni 2024
berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2024, yaitu untuk satuan
pendidikan swasta yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mulai
dari Kelompok Belajar (KB) sebanyak 729 lembaga, TK sebanyak 1.007 lembaga,
SD sebanyak 1.161 lembaga, SMP sebanyak 367 lembaga, TPA sebanyak 8
lembaga, Pendidikan Usia Dini Sejenis (SPS) sebanyak 54 lembaga, PKBM
sebanyak 18 lembaga dengan total 3.344 lembaga, sehingga untuk izin pendirian
dan operasional sebanyak 6.688 izin. Selanjutnya untuk percepatan pelayanan
perizinan DPMPTSP Kabupaten Malang berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten Malang guna percepatan pelayanan perizinan melalui penyampaian
rekomendasi perizinan yang terintegrasi, termasuk juga untuk jangka waktu izin
berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia
sehingga pelayanan perizinan dapat lebih cepat waktunya sebagaimana yang
diharapkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
5. Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 5, dapat
disampaikan bahwa Jumlah sekolah rusak di Kabupaten Malang sebanyak 282
lembaga yang terdiri dari 206 untuk jenjang SD dan 76 untuk jenjang SMP, dari
hasil verifikasi lapangan dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran, pada
tahun 2025 dialokasikan anggaran untuk revilatalisasi sarana dan prasarana
Pendidikan untuk 92 lembaga SD dan 26 lembaga SMP dengan total 118 lembaga,
alokasi anggaran sebesar 14 Miliar 340 Juta Rupiah, sehingga jumlah sekolah
rusak yang belum tertangani di tahun 2025 sebanyak 164 lembaga.
6. Terkait dengan pernyataan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 6,
dapat disampaikan bahwa peningkatan daya beli masyarakat melalui
pemberdayaan ekonomi melalui sinergi program antar Perangkat Daerah
diantaranya untuk pengembangan UMKM melalui pendataan, pendampingan
usaha dan legalitas usaha (PIRT, Sertifikasi halal, NIB) dukungan dana bergulir
untuk akses permodalan serta kemitraan dengan stakeholder terkait,
pengembangan sektor unggulan daerah, seperti pertanian melalui dukungan
alsintan, bibit, penguatan koperasi, dukungan program untuk diversifikasi produk
olahan untuk meningkatkan nilai tambah
7. Memperhatikan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 7,
bahwa terkait pariwisata akan membuat roadmap pengembangan Daya Tarik
Wisata sebagai tindak lanjut dari RIPARKAB untuk membuat rencana strategis
dalam pengembangan di setiap Destinasi Pariwisata Kabupaten (DKP), dan dalam
rangka meningkatkan daya saing pariwisata, akan melakukan pendampingan tata
kelola kawasan wisata strategis untuk meningkatkan kunjungan wisata Nusantara
dan mancanegara serta meningkatkan belanja wisatawan dan pendapatan sektor
pariwisata.
8. Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 8, bahwa
dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang inovatif, berkualitas dan
berdaya saing diperlukan kolaborasi dan komitmen dari lintas sektor.
9. Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 9,
disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk menjaga
akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
10.Selanjutnya, terkait dengan saran dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus
saran dari Fraksi Partai Golongan Karya pada poin 1, dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Program-program yang segera dipenuhi dalam perubahan untuk percepatan
program prioritas RKPD 2025, di antaranya penyelesaian proyek infrastruktur
irigasi meliputi Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan, Rehabilitasi Jaringan
Irigasi Permukaan, Rehabilitasi Bendung Irigasi, Operasional dan pemeliharaan
rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, dan Operasional dan pemeliharaan
rehabilitasi Bendung Irigasi;
b. Revitalisasi layanan kesehatan dan pendidikan terutama di desa tertinggal
merupakan upaya strategis untuk memastikan terpenuhinya hak dasar
masyarakat secara merata. Melalui revitalisasi ini, kualitas fasilitas kesehatan
dan pendidikan akan ditingkatkan, termasuk ketersediaan tenaga medis dan
pendidik yang kompeten, sarana prasarana yang layak, serta pelayanan yang
mudah diakses oleh seluruh warga. Langkah ini diharapkan mampu
mengurangi kesenjangan antarwilayah, memperbaiki derajat kesehatan
masyarakat desa, meningkatkan angka partisipasi sekolah, dan mendorong
lahirnya sumber daya manusia desa yang sehat, cerdas, serta produktif,
sehingga desa tertinggal dapat berkembang sejajar dengan wilayah lainnya;
c. Pada Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 juga
dilakukan percepatan program prioritas RKPD 2025 terkait pemberdayaan
petani dan nelayan melalui:
➢ Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian dan
Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
➢ Anggaran prioritas daerah guna menunjang Asta Cita dalam mewujudkan
swasembada pangan dilaksanakan melalui penyediaan alat dan mesin
pertanian (alsintan), pelatihan olahan kopi dan alat pengolahan,
pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi usaha tani, pembangunan
greenhouse, dan pembangunan jalan usaha tani.
d. Program pengelolaan perikanan budidaya dan program pengelolaan perikanan
tangkap, di antaranya paket budidaya nila dan lele, rekondisi perahu nelayan,
dan pengadaan perahu nelayan;
e. Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian berupa
pemberian bantuan peralatan peternakan, dengan sasaran penerima adalah
kelompok tani/ternak sebagai sarana meningkatkan produksi hasil ternak;
f. Dalam rangka penguatan birokrasi di tingkat kecamatan dan desa, Pemerintah
Kabupaten Malang berupaya melakukan penguatan layanan di tingkat
kecamatan hingga desa dengan mengoptimalkan penggunaan digitalisasi guna
mencapai pelayanan yang lebih efektif dan efisien;
g. Terkait dengan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Malang telah
menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lahan melalui penetapan
Kawasan Peruntukan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044. Sejalan dengan penetapan KP2B tersebut,
Pemerintah Kabupaten Malang juga mengarahkan berbagai program untuk
meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian di dalam kawasan tersebut
melalui penerapan teknologi pertanian modern, digitalisasi data lahan, serta
pelibatan petani milenial. Berbagai insentif, pendampingan, dan penguatan
kapasitas kelompok tani telah disiapkan untuk memastikan bahwa lahan yang
telah ditetapkan benar-benar berfungsi optimal sebagai pusat produksi pangan
lokal. Dalam aspek konservasi, kawasan KP2B menjadi prioritas utama untuk
pelestarian fungsi ekologis lahan, penataan drainase alami, serta menjaga
keseimbangan ruang hijau dan produktivitas agraris
11.Selanjutnya, terkait pendapat dan saran Fraksi Gerakan Indonesia Raya poin 1,
dapat disampaikan bahwa APBD juga memprioritaskan pembangunan yang
mendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pelayanan publik.
12.Terkait dengan saran Fraksi Gerakan Indonesia Raya poin 2, disampaikan bahwa
program, kegiatan dan sub kegiatan pada P-APBD TA 2025 konsisten dan
mengacu pada ketentuan Permendagri 90 Tahun 2019, dan Kepmendagri
900.1.15.5-3406 Tahun 2024, serta SE Mendagri tanggal 11 Februari 2025 Nomor:
900.1.1 /640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
13.Terkait dengan saran Fraksi Gerakan Indonesia Raya poin 3, disampaikan bahwa
Badan Pendapatan Daerah telah mengkoordinir usulan target pendapatan
berdasarkan potensi yang ada dari masing-masing Perangkat Daerah. Selanjutnya,
Badan Pendapatan Daerah juga telah melaksanakan kegiatan yang mendukung
optimalnya penerimaan pajak daerah, serta telah melakukan intensifikasi dan
ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah melalui kegiatan Bapenda
Menyapa Warga, pemasangan alat rekam transaksi (SIMONI), sosialisasi kepada
masyarakat terkait pelaporan pajak daerah secara mandiri melalui sipanji.id
14.Terkait dengan saran Fraksi Gerakan Indonesia Raya poin 4, dapat disampaikan
bahwa penyusunan belanja daerah telah diawali dengan inventarisasi kebutuhan
dan permasalahan pembangunan berdasarkan dokumen perencanaan seperti
RPJMD, RKPD, serta hasil Musrenbang dan pokok-pokok pikiran DPRD.
15. Selanjutnya kami sependapat dengan saran dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya
pada poin 5, yaitu pada Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran
2025 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan SiLPA agar dapat
dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas, mendorong belanja produktif dan
strategis, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar (pendidikan dan
kesehatan), serta pengembangan UMKM;
16. Selanjutnya, terkait dengan pernyataan Fraksi Partai Golongan Karya pada poin 2,
bahwa pada saat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2025, telah disiapkan data secara rinci terkait penggunaan SiLPA Tahun Anggaran
2024, termasuk SiLPA yang peruntukannya telah ditentukan (specific) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan seperti DAU yang Ditentukan
Penggunaannya, DAK, DBHCHT, dan Bagi Hasil Pajak Rokok;
17. Terkait dengan saran dari Fraksi Partai Golongan Karya pada poin 3, sekaligus
menanggapi saran dari Fraksi Nasional Demokrat pada poin 3, dapat disampaikan
bahwa Badan Pendapatan Daerah selaku Perangkat Daerah koordinator telah dan
akan terus berupaya dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah penghasil
retribusi dalam mengoptimalkan penerimaan PAD melalui langkah-langkah
strategis, antara lain:
➢ Intensifkasi dan ekstensifkasi pajak dan retribusi daerah;
➢ Perangkat Daerah penghasil retribusi dapat membuat sistem aplikasi terkait
pengelolaan retribusi;
➢ Perluasan kanal pembayaran retribusi daerah;
➢ Melakukan kajian terhadap potensi melalui ekstensifikasi berdasakan data
yang riil dan valid;
➢ Melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi melalui yang tertera pada
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
18. Selanjutnya, terkait dengan saran dari Fraksi Partai Nasional Demokrat pada poin
1, bahwa pada intinya kami sependapat terkait perlunya optimalisasi kegiatan yang
terarah dan terukur untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik bagi
ASN, perangkat desa maupun masyarakat, melalui berbagai bentuk diklat bimbingan teknis, dan pelatihan keterampilan;
19. Terkait saran Fraksi Partai Nasional Demokrat pada poin 2, dapat disampaikan
bahwa upaya untuk meningkatkan dana transfer ke daerah seperti DAK maupun
insentif fiskal, terus dilakukan dengan mengoptimalkan kinerja Perangkat Daerah
dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Transfer baik DAK,
insentif fiskal dan lainnya, pelaporan yang baik dan tepat waktu.
20. Selanjutnya, terkait dengan pernyataan dari Fraksi Partai PKS, HANURA,
DEMOKRAT pada poin 1, kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang
disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang atas kerja keras dan
komitmennya dalam mengelola pelaksanaan APBD tahun berjalan.
21. Terkait dengan pernyataan dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada
poin 2, dapat disampaikan bahwa program dan kegiatan pada bidang infrastruktur
dan kewilayahan dalam Perubahan APBD 2025 dirancang dengan pendekatan
berbasis hasil (result-based planning) untuk memastikan efektivitas dan dampak
langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.Selanjutnya, disampaikan
pula bahwa belanja diarahkan untuk menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,
yaitu:
➢ Pendidikan: belanja pendidikan diprioritaskan untuk pemerataan akses
pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penurunan angka putus sekolah,
dan pemenuhan sarana prasarana pendidikan yang mendukung terwujudnya
sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
➢ Kesehatan: Prioritas belanja kesehatan diarahkan untuk memperluas akses
layanan kesehatan dasar yang berkualitas dan mudah dijangkau,
meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga kesehatan, mempercepat
penurunan stunting serta perbaikan gizi balita dan ibu hamil, mengendalikan
penyakit menular dan tidak menular, serta memperkuat upaya promotif dan
preventif untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif;
➢ Penguatan Perlindungan Sosial: belanja diarahkan pada program perlindungan
sosial yang efektif untuk mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan,
melalui bantuan sosial yang tepat sasaran.
22. Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin 3,
disampaikan bahwa dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah
Daerah (ETPD), Badan Pendapatan Daerah terus-menerus melakukan sosialisasi
terkait aplikasi Sipanji.id. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang juga terus
berupaya meningkatkan inovasi dengan melakukan perluasan kanal pembayaran,
antara lain melalui teller, ATM, Virtual Account, Kantor Pos, Gopay, ShopeePay,
LinkAja, OVO, Dana, Laku Pandai, QRIS, dan lain-lain.
23. Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin 4,
dapat disampaikan bahwa untuk menurunkan angka pengangguran, di antaranya
dilakukan peningkatan kesempatan kerja melalui pelaksanaan berbagai pelatihan
keterampilan kerja berbasis kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja.
24.Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin 5,
dapat disampaikan bahwa prioritas perbaikan telah diprioritaskan pada akses
pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan ekonomi, dan ke depan akan kami
optimalkan.
25. Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin
6, dapat disampaikan bahwa tema pembangunan dalam Perubahan RKPD 2025
mempedomani RKPD 2025 serta tema RKP 2025, namun dalam penyusunan
belanja tetap selaras dengan tema pembangunan dimaksud, tutup Sanusi.(Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :