Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Dharmasraya Tangkap Jaringan Narkoba Solok Selatan di Dharmasraya
Minggu, 04-05-2025 - 19:39:05 WIB
KupasKasus.com, Dharmasraya - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial W (41), warga Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Kecamatan Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya pada Jumat malam (2/5), sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan satu kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya berisi 38 paket kecil plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di lokasi kejadian. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat kenagarian setempat guna memastikan prosedur hukum yang transparan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, W mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang perempuan bernama Desi, yang tinggal di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo. Informasi ini kini sedang ditindaklanjuti untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang lebih luas.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. W akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi narkoba. “Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan. Mari kita bersama menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Dharmasraya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Brando)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :