Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Cegah Korupsi dan Jaga Lingkungan, Sujito Desak Gunakan Material Berizin
Senin, 28-04-2025 - 13:39:37 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Dharmasraya – Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sujito, menegaskan pentingnya penggunaan material berizin dalam setiap proyek pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikannya sebagai bentuk komitmen untuk mendorong pembangunan yang berkualitas, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Menurut Sujito, penggunaan material yang memiliki izin resmi bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan strategi untuk menjamin kualitas hasil pembangunan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kita ingin setiap rupiah dari uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan benar-benar menghasilkan manfaat maksimal. Salah satu caranya adalah memastikan seluruh material yang digunakan legal dan berkualitas,” ujarnya, Jumat (25/4).

Sujito menyoroti bahwa pengelolaan keuangan negara telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut, seluruh proses pembangunan harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Ia menilai bahwa penggunaan material tanpa izin jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa Undang-Undang APBN yang disahkan setiap tahun, seperti UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014, turut menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum dalam penggunaan anggaran negara.

“Penggunaan material berizin adalah bentuk tanggung jawab. Tidak hanya untuk menjamin kualitas bangunan, tetapi juga untuk menjaga lingkungan, mendukung industri legal, dan mencegah praktik-praktik korupsi yang sering kali bermula dari hal-hal kecil seperti ini,” tambahnya.

Lebih jauh, Sujito mengingatkan bahwa material ilegal tidak hanya rawan secara hukum, tapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan karena sering diambil dari sumber-sumber yang tidak ramah lingkungan dan tidak terkendali. Di sisi lain, penggunaan material legal turut mendukung industri lokal yang resmi dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.

“Dengan material berizin, kita bicara soal kualitas, keselamatan, dan masa depan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberi solusi, malah menimbulkan masalah baru karena ketidakhati-hatian,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, penyedia jasa konstruksi (kontraktor), hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan. Menurutnya, transparansi dan partisipasi publik merupakan kunci utama untuk mencegah penyimpangan.

“Pembangunan bukan sekadar soal fisik bangunan. Ini soal kepercayaan masyarakat dan warisan untuk generasi mendatang. Mari kita mulai dari langkah sederhana: pastikan semua material yang digunakan sah dan berkualitas,” pungkas Sujito. (Brando)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Cegah Korupsi dan Jaga Lingkungan, Sujito Desak Gunakan Material Berizin
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting