Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Sidang Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV di PN Bangkinang: Ahli Ungkap Kelalaian Pengelolaan Kebun
Kamis, 17-04-2025 - 15:13:23 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bangkinang – Persidangan lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (Koppsa M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa, 15 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Sonny Nugraha, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Dalam perkara ini, PTPN IV menggugat Koppsa M senilai Rp140 miliar terkait pengelolaan kebun sawit kemitraan seluas 1.650 hektare di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Saksi dan ahli yang dihadirkan tergugat masing adalah Idrus tim penilai dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dan Dr. Asharudin M. Amin, pakar agribisnis dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau (UIR). Keduanya mengungkap sejumlah persoalan serius terkait pembangunan dan pengelolaan kebun sawit yang dilakukan PTPN IV.

Menurut keterangan ahli, permasalah kebun KKPA telah terjadi sejak perencanaan dan pada saat studi kelayakan sebelum proses konstruksi dilakukan. Menurut ahli jika perencanaan dilaksanakan dengan baik dan matang banyak persoalan di kebun KKPA KOPPSA-M yang tidak perlu terjadi, dari lahan puso seluas 100 ha hingga persoalan CPCL yang seharusnya telah ditelaah sebelum masuk proses konstruksi oleh kontraktor (dalam hal ini PTPN IV Regional III).

Selain itu ahli menekankan bahwa kelebihan biaya akibat kesalahan pembangunan oleh perusahaan inti (PTPN) tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

“Perusahaan inti pada dasarnya kontraktor yang membangun kebun. Dengan adanya dan disetujuinya Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kebun, artinya perusahaan inti menyatakan kesanggupannya untuk membangun kebun. Jika terjadi kelebihan biaya maka itu merupakan risiko bisnis dari perusahaan inti. Tidak boleh dibebankan kepada masyarakat,” ujar Dr. Asharudin.

Selain itu saksi Idrus yang merupakan tim penilai dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar menerangkan pada saat timnya melakukan survey ke kebun KKPA KOPPSA-M pada tahun 2017, ditemukan tanaman tumbuh tidak optimal dan sebagian besar kebun dalam kondisi terbengkalai dan telah menjadi hutan semak belukar. Dari total luas 1.650 hektare, hanya sekitar 400 hektare yang dinilai masih berproduksi, itu pun dengan hasil yang jauh dibawah standar. Sementara itu 1200 ha lebih dalam kondisi rusak berat dan perlu dilakukan penanaman ulang.

“Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian pembangunan dan pengelolaan kebun ini menjadi tanggung jawab penuh dari PTPN IV,” kata Dr. Asharudin dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa mengenai kondisi kebun juga diungkap oleh saksi lain dalam persidangan sebelumnya, bahwa akses jalan yang buruk menyebabkan proses distribusi bibit sawit tersendat, hingga sebagian besar penanaman dilakukan secara asal. Kini, sebagian besar lahan ditumbuhi semak belukar dan pohon liar.

Persidangan sebelumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pengambilalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri pada tahun 2013. Pengalihan ini dilakukan dengan dasar dokumen keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diduga palsu, hal ini menjadi perkara hukum tersendiri yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini, menyebut gugatan PTPN IV sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. “Ini ironi. PTPN IV gagal membangun kebun, tapi justru petani yang digugat,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV di PN Bangkinang: Ahli Ungkap Kelalaian Pengelolaan Kebun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting