Jum'at, 20 09 2024
Follow Us ON :
 
| Saksi Ahli di Persidangan Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab | | Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba | | Pembukaan Pencak Silat Indonesia Championship Piala Bupati Kuansing | | Pemuda Pancasila Rokan Hulu Siap Menangkan Pasangan Nasir-Wardan | | Desa Rambah Samo Barat Rayakan HUT Ke-46 dengan Semangat Kebersamaan dan Kemajuan | | Subsatgas Jibom OMP LK-2024 Latihan Pengoperasian Security Door
 
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Kamis, 19-09-2024 - 21:59:15 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Senin (16/9/2024). Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial EB alias Bakar yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku EB merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. 

"Pelaku sudah berstatus residivis dalam kasus narkoba. Kali ini, ia kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran sabu," ujar Iptu Andri pada Kamis (19/9/2024)

Menurut Iptu Andri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Andri. Atas perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. 

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap kerjasama ini terus terjalin agar kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Pringsewu," pungkasnya.
(Arjuna Ireng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Saksi Ahli di Persidangan Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab
    02 Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
    03 Pembukaan Pencak Silat Indonesia Championship Piala Bupati Kuansing
    04 Pemuda Pancasila Rokan Hulu Siap Menangkan Pasangan Nasir-Wardan
    05 Desa Rambah Samo Barat Rayakan HUT Ke-46 dengan Semangat Kebersamaan dan Kemajuan
    06 Subsatgas Jibom OMP LK-2024 Latihan Pengoperasian Security Door
    07 Bupati Kuansing : Tingkatkan Pelayanan Primer Terintegrasi Dimulai Dari Puskesmas, Pastu, Posyandu
    08 Sepuluh Orang Kader Golkar Rohil Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Rohil Masa Jabatan 2024-2029
    09 Dukung Pertumbuhan Ekonomi, BAZNAS Siak Luncurkan 500 UMKM
    10 Bupati Kuansing Serahkan 108 Bantuan Operasional Kendaraan Roda Dua untuk Perangkat Desa Dan BPD
    11 Semarak Final Open Tournament Voli RTH 2024 di Rohul, Batang Kumu Keluar Sebagai Juara
    12 Serahkan SHM TORA Bupati Alfedri: Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
    13 Bupati dan Wakil Bupati Siak Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD
    14 Bupati Bengkalis Apresiasi Safari Cooling System Polres Bengkalis
    15 Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra
    16 45 Anggota DPRD Diambil Sumpah, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat dan Tahniah
    17 Sejumlah Ketua Organisasi Pengusaha Jadi Anggota DPRD Periode 2024-2029
    18 Rezita Meylani Pimpin Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ Ke-LIII Tingkat Kabupaten
    19 Perjasing Komitmen Menangkan Pasangan Suhardiman Amby- dan Muklisin Pada Pilkada Tahun 2024
    20 Kapolres Rohul dan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Sinergi Wujudkan Pilkada Serentak 2024
    21 Polres Rokan Hulu Gelar Patroli Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
    22 Posko Pemenangan Nasir dan Wardan Resmi Dibuka di Rokan Hulu, Disambut Antusias Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting