Pencemaran Nama Baik : Biduan vs Biduan - Herlina Somasi Sebagai Langkah Hukum
Rabu, 24-07-2024 - 21:49:03 WIB
KupasKasus.com, Padangsidimpuan - Penyanyi Herlina Saputri Simanjuntak (31) asal Sibangkua Kabupaten Tapanuli Selatan mengirimkan Surat Somasi kepada saudari berinisial EAN (40) seorang penyanyi asal dari Desa Simangambat Kabupaten Mandailing Natal, terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
"Surat Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Divo Alam Siregar SH kepada EAN pada Rabu (24/7) menyoroti dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook. Herlina Saputri menyatakan, kasus ini telah kami somasi pada Rabu, 24 Juli 2024," ujarnya
Peristiwa ini terjadi karena postingan kontroversial yang dipublikasikan oleh EAN di akun Facebooknya. Herlina Saputri merasa tersinggung dan tidak terima dengan konten yang diunggah oleh EAN.
Herlina Saputri kemudian mengadakan Jumpa Pers di Bincar Padangsidimpuan Utara untuk memberikan klarifikasi. Dia mengetahui tentang postingan kontroversial tersebut melalui seorang teman yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pada tanggal 23 Juni 2024, postingan tersebut berisi kalimat provokatif yang menyinggung Herlina Saputri. Herlina awalnya menganggap hal tersebut sebagai candaan, namun setelah berkomunikasi langsung dengan EAN melalui WhatsApp, Herlina merasa perlu mengambil langkah hukum.
Menurut Divo Alam Siregar, kuasa hukum Herlina Saputri, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh EAN melanggar Pasal 45 ayat 4 UU no 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran tersebut adalah dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 400.000.000.
Herlina Saputri berharap agar EAN memiliki itikad baik untuk membersihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat kontroversi ini. "Semoga ada itikat baik dari inisial EAN untuk membersihkan nama baik saya yang sudah merembet kemana-mana," ujar Herlina. (Gusti)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :