Jum'at, 18 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
| Pelatihan dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran Bersama Damkar Kuansing | | Piket Jaga Polsek Rumbai Melaksanakan Pengecekan Barang Bawaan Pengunjung yang Besuk Tahanan | | Rangkaian Kemeriahan Pesta Perak HUT ke-25, Ribuan Masyarakat Rokan Hulu Hadiri Acara Puncak | | Kapolres Rohul Tanggapi Tuduhan Penimbunan BBM Bersubsidi: Tidak Berdasar dan Cemarkan Institusi | | Anggota DPRD Rohil Harapkan Dishub Tindak Tegas Kendaraan Melebihi Kapasitas | | Bupati Dharmasraya Buka Rakor Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
 
Pencemaran Nama Baik : Biduan vs Biduan - Herlina Somasi Sebagai Langkah Hukum
Rabu, 24-07-2024 - 21:49:03 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Padangsidimpuan - Penyanyi Herlina Saputri Simanjuntak (31) asal Sibangkua Kabupaten Tapanuli Selatan   mengirimkan Surat Somasi kepada saudari berinisial EAN (40) seorang penyanyi asal dari Desa Simangambat Kabupaten Mandailing Natal, terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
 
"Surat Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Divo Alam Siregar SH kepada EAN pada Rabu (24/7) menyoroti dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook. Herlina Saputri menyatakan, kasus ini telah kami somasi pada Rabu, 24 Juli 2024," ujarnya 
 
Peristiwa ini terjadi karena postingan kontroversial yang dipublikasikan oleh EAN di akun Facebooknya. Herlina Saputri merasa tersinggung dan tidak terima dengan konten yang diunggah oleh EAN.
 
Herlina Saputri kemudian mengadakan Jumpa Pers di Bincar Padangsidimpuan Utara untuk memberikan klarifikasi. Dia mengetahui tentang postingan kontroversial tersebut melalui seorang teman yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
Pada tanggal 23 Juni 2024, postingan tersebut berisi kalimat provokatif yang menyinggung Herlina Saputri. Herlina awalnya menganggap hal tersebut sebagai candaan, namun setelah berkomunikasi langsung dengan EAN melalui WhatsApp, Herlina merasa perlu mengambil langkah hukum.
 
Menurut Divo Alam Siregar, kuasa hukum Herlina Saputri, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh EAN melanggar Pasal 45 ayat 4 UU no 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran tersebut adalah dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 400.000.000.
 
Herlina Saputri berharap agar EAN memiliki itikad baik untuk membersihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat kontroversi ini. "Semoga ada itikat baik dari inisial EAN untuk membersihkan nama baik saya yang sudah merembet kemana-mana," ujar Herlina. (Gusti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pencemaran Nama Baik : Biduan vs Biduan - Herlina Somasi Sebagai Langkah Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pelatihan dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran Bersama Damkar Kuansing
    02 Piket Jaga Polsek Rumbai Melaksanakan Pengecekan Barang Bawaan Pengunjung yang Besuk Tahanan
    03 Rangkaian Kemeriahan Pesta Perak HUT ke-25, Ribuan Masyarakat Rokan Hulu Hadiri Acara Puncak
    04 Kapolres Rohul Tanggapi Tuduhan Penimbunan BBM Bersubsidi: Tidak Berdasar dan Cemarkan Institusi
    05 Anggota DPRD Rohil Harapkan Dishub Tindak Tegas Kendaraan Melebihi Kapasitas
    06 Bupati Dharmasraya Buka Rakor Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
    07 Plt. Bupati Tapsel Sambut Baik Jihad Melawan Narkoba
    08 HUT Ke-25 Rokan Hulu: Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Ustad Muhammad Subki Al-Bughury
    09 Pemkab Rokan Hulu Gelar Jalan Santai dan Pembukaan Rohul Expo 2024 dalam Rangka HUT ke-25
    10 Pimpinan DPRD Rohil Dilantik Sebagai Definitif
    11 Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang APBD TA 2025
    12 Pj Gubri Rahman Hadi Tinjau Stadion Utama Riau
    13 Rapat Paripurna, Sabtu Pradansyah Sinurat Pimpin DPRD Inhu 5 Tahun ke Depan
    14 Sutan Riska Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang Polres Dharmasraya
    15 Kapolres Kuansing Terima Langsung Surat Hibah Lahan Polsek Pucuk Rantau dari Ketua Forum Kades
    16 Positif Narkotika, Polsek LBJ Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
    17 Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Sukiman Soroti Kemajuan dan Tantangan Pembangunan
    18 DPRd Rohul Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25
    19 Gerak Cepat, Dalam Sehari Polsek Rengat Barat Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba
    20 Pj S Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Kuansing, di Tahun Politik untuk Menjaga Ketentraman Ketertiban
    21 Formas Lantik PPDI dan Puluhan Organisasi Masyarakat Sebagai Pengawal Program Unggulan Prabowo-Gibran
    22 Reskrim Polres Inhu Berhasil Meringkus 4 Pelaku Kasus Uang Palsu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting