Jum'at, 05 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| PT Inecda Plantation Salurkan CSR Bibit Ikan & Pakan Ikan 6 Desa di Inhu | | Akhirnya Gapoktan Saiyo Sekato Desa Jalur Patah Gelar RAT Sempat Fakum Dari Tahun 2019 | | Bid Humas Polda Riau Secara Masif Berikan Himbauan Bahayanya Paham Radikalisme dan Terorisme | | Wako Dumai Apresiasi Gerak Cepat Pj Gubri Bangun Infrastruktur Jalan | | Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Hadiri Rapat Koordinasi Pemilu Serentak Tahun 2024 | | KBRN, Pangkalpinang : TNI AD Mengumumkan Pembukaan Rekrutmen Calon Bintara
 
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 02-07-2024 - 14:46:01 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri PadangsidiKejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) menetapkan tersangka dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023.

Hari Senin, 01 Juli 2024, berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada pukul 17,00 WIB berhasil menghadirkan Saksi AN di Kantor  Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan setelah mangkir dari  pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali. 

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 21.30 Wib Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik, saksi AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat bersamaan diperiksa sebagai tersangka yang didampingi oleh Pengacara/penasehat hukum. Tim medis dari RSUD Padangsimpuan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan AN dan akhirnya Tim Jaksa Penyidik  melakukan penahanan terhadap tersangka atas sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan atau Pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023 atas nama AN yang saat ini menjabat sebagai Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan yang diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. 

Kontruksi kasusnya adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 (empat puluh dua) se-Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh Walikota Padangsidimpuan alokasi dana desa masing-masing desa sebesar Rp. 929.286.075 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah). Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar dengan jumlah keseluruhannya sebesar 18% dari setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor : PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 tersangka AN ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar  
Pertama pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua. 

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Gusti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PT Inecda Plantation Salurkan CSR Bibit Ikan & Pakan Ikan 6 Desa di Inhu
    02 Akhirnya Gapoktan Saiyo Sekato Desa Jalur Patah Gelar RAT Sempat Fakum Dari Tahun 2019
    03 Bid Humas Polda Riau Secara Masif Berikan Himbauan Bahayanya Paham Radikalisme dan Terorisme
    04 Wako Dumai Apresiasi Gerak Cepat Pj Gubri Bangun Infrastruktur Jalan
    05 Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Hadiri Rapat Koordinasi Pemilu Serentak Tahun 2024
    06 KBRN, Pangkalpinang : TNI AD Mengumumkan Pembukaan Rekrutmen Calon Bintara
    07 Bupati Roh Hadiri Pembukaan Turnamen Bulutangkis Kejari Rohul Cup II
    08 Tindak Lanjut Perubahan Aturan, Sutan Riska Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Walinagari
    09 Atas Inisiasi Bupati, Sentajo Raya Segera di Bangun Tower BTS
    10 Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Kembali Amankan Satu Orang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika
    11 Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    12 Hoax Bertebaran Jelang Pilkkada, Kadiskominfo : Masyarakat Riau Jangan Terprovokasi
    13 Aktivis dan Wartawan ini Minta Bupati Tapsel Segera Mencopot Ongku Muda Atas Dari Jabatannya
    14 Hadiri Launching E-Sertifikat di Pekanbaru, Sekda Rohil : Upaya Mencegah Kejahatan Mafia Tanah
    15 Bupati Alfedri Paparkan Kondisi Penyelenggaraan Transportasi Perkotaan Kota Siak Sri Indrapura
    16 Berhasil Turunkan Stunting, Bupati Siak Alfedri terima Penghargaan dari BKKBN RI
    17 Hadir Penabalan Gelar Adat Mantan Plt Bupati Batu Bara
    18 Dukung Program PSR, KUD Karya Dharma Keranji Guguh Terima Mobil Dump Truk Dari BPDPKS
    19 Bupati Siak H. Alfedri M.Si, Harapkan LPM Jadi Mitra Strategis Pemkab
    20 Capaian Target PAD Masih Rendah, Bupati Kumpulkan OPD dan Camat
    21 Divisi Humas Polri Gelar Khataman Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78
    22 Pasangan Al-Shinta Berpeluang Unggul di Muara Enim
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting