APH Diminta Panggil dan Periksa Kades Marisi Asep Wardayanto
Senin, 01-07-2024 - 11:03:35 WIB
KupasKasus.com, Tapsel - Aparat Penegak Hukum (APH) Jajaran Polda Sumatera Utara-Polres Tapsel diminta segera memanggil dan memeriksa Asep Wardayanto yang menduduki jabatan Kepala Desa (Kades) Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun alasannya jajaran Polda Sumut diminta untuk memanggil dan memeriksa Asep Wardayanto karena sebagai kuasa penggunan anggaran diduga telah menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya dalam hal penggunaan DD tahun 2023.
Kemudian, Kades Marisi juga diduga tidak melibatkan bendahara desa dalam hal pencairan DD tahun 2023 dan rekening bank DD tersebut juga dalam genggamannya.
Selanjutnya, Pembangunan Sumur Bor yang menelan anggaran seratus juta lebih berujung mangkrak.
Berdasarkan perihal diatas, maka diminta kepada APH untuk memeriksa semua realisasi penggunaa DD Marisi tahun 2023.
Panggil dan periksa, jika terbukti menyalah gunakan anggaran keuangan negara, proses sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, bila perlu tangkap dan penjarakan guna membuat efek jera bagi yang melakukan perbuatan yang menyalah gunakan anggaran, wewenang dan jabatannya, demikian disampaikan salah satu di media online, kepada Kupaskasus Sabtu (29/6/2024).
Sebelumnya, media ini memberitakan terkait Kades Marisi, berikut link pemberitaannya :
https://m.kupaskasus.com/read-26607-2024-06-22-realisasi-dd-tahun-2023-diduga-mark-up-kades-marisi-bisu-dikonfirmasi.html.(Gusti)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :