Rabu, 03 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Alfedri Paparkan Kondisi Penyelenggaraan Transportasi Perkotaan Kota Siak Sri Indrapura | | Berhasil Turunkan Stunting, Bupati Siak Alfedri terima Penghargaan dari BKKBN RI | | Hadir Penabalan Gelar Adat Mantan Plt Bupati Batu Bara | | Dukung Program PSR, KUD Karya Dharma Keranji Guguh Terima Mobil Dump Truk Dari BPDPKS | | Bupati Siak H. Alfedri M.Si, Harapkan LPM Jadi Mitra Strategis Pemkab | | Capaian Target PAD Masih Rendah, Bupati Kumpulkan OPD dan Camat
 
Prof Sutan Nasomal : Anggota DPR RI DPRD Pelaku Judi Online Jangan Lapas dari Jerat Hukum
Minggu, 30-06-2024 - 17:12:11 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com - Sangat miris Anggota DPR RI dan DPRD anggota legislatif terlibat judi dengan 63 ribu transaksi dengan angka 25 milyar. Ini jangan di lepas dari jerat Hukum menurut Prof. DR. KH. Sutan Nasomal SH, MH. 

Maka hal ini adalah satu bukti para oknum elit yang terlibat judi online tidak bermoral serta tidak mematuhi hukum.

Judi itu dilarang dan banyak macam macam pasal yang bisa menjerat serta ancaman kurungan serta denda milyaran.

Dengan diamnya para penegak Hukum tidak langsung memanggil para pelaku judi di elit legislatif DPR RI DPRD maka hal ini menjadi perhatian luar biasa dari masyarakat. Semua Fakultas hukum, para pakar hukum dan mahasiswa hukum sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota Elit legislatif DPR RI DPRD yang terbukti melakukan judi.

Hukum jangan tajam kebawah dan tumpul ke atas.

Prof. DR. KH. Sutan Nasomal menyampaikan kepada Media. Sudah sewajibnya para Elit legislatif DPR RI DPRD mengundurkan diri karena rekam jejak bermain judi sudah terbongkar oleh PPATK (01/07/2024). 

Bila pejabat tinggi Penegak Hukum Diam saja maka menjadi soal yang sangat serius. Apa Hukum berjalan melaksanakan penerapan pasal dan asas memilih milih. 

Orang kecil Penjarakan saja Pejabat penting jangan di sentuh hukum. 

Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Perjudian Menurut KUHP Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

Hukum Judi Online Menurut UU ITE
Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Harus ada upaya besar dari para pejabat tinggi Penegak Hukum untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Jangan DIAM saja membiarkan elit legislatif DPR RI DPRD berdendang ria berjudi tidak tersentuh hukum. 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Prof Sutan Nasomal : Anggota DPR RI DPRD Pelaku Judi Online Jangan Lapas dari Jerat Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Alfedri Paparkan Kondisi Penyelenggaraan Transportasi Perkotaan Kota Siak Sri Indrapura
    02 Berhasil Turunkan Stunting, Bupati Siak Alfedri terima Penghargaan dari BKKBN RI
    03 Hadir Penabalan Gelar Adat Mantan Plt Bupati Batu Bara
    04 Dukung Program PSR, KUD Karya Dharma Keranji Guguh Terima Mobil Dump Truk Dari BPDPKS
    05 Bupati Siak H. Alfedri M.Si, Harapkan LPM Jadi Mitra Strategis Pemkab
    06 Capaian Target PAD Masih Rendah, Bupati Kumpulkan OPD dan Camat
    07 Divisi Humas Polri Gelar Khataman Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78
    08 Pasangan Al-Shinta Berpeluang Unggul di Muara Enim
    09 Pasangan KSB Terima Rekomendasi Dari Partai Perindo
    10 Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Tegaskan Larangan Keterlibatan Judi Online Bagi Jajaran Pegawai
    11 Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Rutin Melaksanakan Program Pembinaan Narapidana
    12 Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    13 Kalapas Kelas IIA Bagansiapipi tindak Tegas Pegawai dan Warga Binaan yang Terlibat Judi Online
    14 Tiga Dokter Spesial Mata Dan Satu Dokter Umum Menyatakan Raseed Tidak Mengalami Buta Warna
    15 Bupati Rohil Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78
    16 Ketua DPRD Rohil Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun
    17 Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, DPC Grib Jaya Kota Padangsisimpuan Ucapkan Selamat
    18 Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Bupati Kasmarni Penuhi Undangan Silaturahmi DPP PKS
    19 Ketua DPRD Dharmasraya Hadiri Acara Hut Bhayangkara Ke-78
    20 Prof Sutan Nasomal : Presiden Harus Evaluasi Puncak Bogor
    21 Ketua DPRD Pimpin Rapat Atas Jawaban Bupati Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023
    22 Pariyanto Ketua DPRD Hadiri Acara Pisah Sambut Kajari Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting