Senin, 01 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Band Radja Goyang Pengunjung HUT Bhayangkara Ke-78 Polda Riau | | Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-78, ini Pesan Kapolda Riau | | APH Diminta Panggil dan Periksa Kades Marisi Asep Wardayanto | | Polres Kuansing Gelar Turnamen Bhayangkara Cup II E-Sport Kuansing 2024 | | H. Sukiman Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 08 di Batam | | Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Kunjungi DPRD Provinsi Riau
 
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kamis, 27-06-2024 - 18:34:28 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Padangsidimpuan - Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gweijsde) Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, yang mewakili Wali Kota Padangsidimpuan Asisten Pemerintahan Kesra Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kapolres Padangsidimpuan Kasubag Kerma Polres Padangsidimpuan, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, para Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta tamu undangan lainnya.

Bahwa kegiatan tersebut diawali dengan Kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang pada pokoknya menyampaikan tujuan dari Pemusnahan tersebut adalah terlaksananya penanganan perkara oleh Kejaksaan secara tuntas dimana pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum sebanyak 97 perkara dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 dengan berbagai jenis  tindak pidana yaitu:

Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I;
Perkara Pasal 303 KUHP tentang Perjudian;
Perkara Pasal 351, 363 tentang Oharda.
Bahwa adapun jenis dan kuantitas barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
405 (empat ratus lima) gram berat bersih shabu setelah dilakukan pengecekan oleh Dinkes 25.548,75 (dua puluh lima ribu lima ratus emmpat puluh delapan koma tujuh lima) gram atau 25,54 (dua puluh lima koma empat) kg ganja.

4 (empat) butir ekstasi dengan berta 1,82 (satu koma delapan dua) gram. 34 (tiga puluh empat) unit Handphone. 10 (sepuluh) unit timbangan Elektrik 7 (tujuh) buah alat hisap bong 4 (empat) buah senjata tajam dan barang bukti lainnya berupa : plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng,gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM, dll.

Bahwa tata cara pemusnahan barang bukti tersebut antara lain:

Dengan cara di bakar sampai hangus yaitu barang bukti ganja dan barang bukti lainnya berupa : plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng, gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM, dll.

Dengan cara dilarutkan dalam air/di blender/direbus yaitu shabu-shabu dan ekstasi Dengan cara dipukul dan dihancurkan yaitu : handphone dan timbangan elektrik Dungan cara dipotong-potong yaitu senjata tajam. 

Bahwa sekira pukul 11.00 wib acara ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yang mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kapolres Padangsidimpuan, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.

Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H, M.H, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Elan Jaelani, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, S.H, M.H.(Gusti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Band Radja Goyang Pengunjung HUT Bhayangkara Ke-78 Polda Riau
    02 Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-78, ini Pesan Kapolda Riau
    03 APH Diminta Panggil dan Periksa Kades Marisi Asep Wardayanto
    04 Polres Kuansing Gelar Turnamen Bhayangkara Cup II E-Sport Kuansing 2024
    05 H. Sukiman Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 08 di Batam
    06 Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Kunjungi DPRD Provinsi Riau
    07 Wakil Ketua I DPRD Siak Fairus Ramli Menghadiri Peresmian Stadion Mini Sri Bijuangsa Koto Gasib
    08 DPRD Siak Bentuk Pansus Mengenai Hasil Tenemuan Inspektorat Didalam BUMD
    09 H. Sukiman Sambut Kepulangan 442 Jamaah Haji dengan Selamat Kembali ke Kampung Halaman
    10 Prof Sutan Nasomal : Anggota DPR RI DPRD Pelaku Judi Online Jangan Lapas dari Jerat Hukum
    11 Bupati Dharmasraya Sutan Riska Himbau ASN Dapat Kumpulkan Simpanan Qurban Setiap Bulannya
    12 Bupati Tegaskan Gaji 13 Diperuntukkan untuk Biaya Pendidikan, Bukan Main Slot
    13 Shalat Idul Adha 1445 H di Masjid Agung Dharmasraya diikuti Ribuan Jamaah
    14 Ketua DPRD Ajak Umat Muslim Dharmasraya Rayakan Idul Adha dengan Penuh Kekhusyukan
    15 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Solat Idul Adha 1445 H di Masjid Agung Dharmasraya
    16 Pariyanto Hadiri Pelantikan Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan DPD RI
    17 Gelar MTQ Nasional Ke-XII, DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Pembukaan MTQ
    18 Dharmasraya Tanam 1000 Pohon Produktif
    19 MTQ Nasional ke XII Kabupaten Dharmasraya Ditutup, Sungai Rumbai Juara Umum
    20 Bupati Buka MTQ ke-XII, Sebanyak 567 Kafilah Ikut Ajang Bergengsi Tingkat Kabupaten
    21 Sutan Riska Tinjau Pembangunan Pasar Rakyat Modern Kabupaten Dharmasraya
    22 Posyandu Intan Sari Nagari Sungai Rumbai Dinilai Tim Provinsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting