KupasKasus.com, Padangsidimpuan - Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gweijsde) Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, yang mewakili Wali Kota Padangsidimpuan Asisten Pemerintahan Kesra Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kapolres Padangsidimpuan Kasubag Kerma Polres Padangsidimpuan, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, para Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta tamu undangan lainnya.
Bahwa kegiatan tersebut diawali dengan Kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang pada pokoknya menyampaikan tujuan dari Pemusnahan tersebut adalah terlaksananya penanganan perkara oleh Kejaksaan secara tuntas dimana pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum sebanyak 97 perkara dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 dengan berbagai jenis tindak pidana yaitu:
Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I;
Perkara Pasal 303 KUHP tentang Perjudian;
Perkara Pasal 351, 363 tentang Oharda.
Bahwa adapun jenis dan kuantitas barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
405 (empat ratus lima) gram berat bersih shabu setelah dilakukan pengecekan oleh Dinkes 25.548,75 (dua puluh lima ribu lima ratus emmpat puluh delapan koma tujuh lima) gram atau 25,54 (dua puluh lima koma empat) kg ganja.
4 (empat) butir ekstasi dengan berta 1,82 (satu koma delapan dua) gram. 34 (tiga puluh empat) unit Handphone. 10 (sepuluh) unit timbangan Elektrik 7 (tujuh) buah alat hisap bong 4 (empat) buah senjata tajam dan barang bukti lainnya berupa : plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng,gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM, dll.
Bahwa tata cara pemusnahan barang bukti tersebut antara lain:
Dengan cara di bakar sampai hangus yaitu barang bukti ganja dan barang bukti lainnya berupa : plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng, gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM, dll.
Dengan cara dilarutkan dalam air/di blender/direbus yaitu shabu-shabu dan ekstasi Dengan cara dipukul dan dihancurkan yaitu : handphone dan timbangan elektrik Dungan cara dipotong-potong yaitu senjata tajam.
Bahwa sekira pukul 11.00 wib acara ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yang mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kapolres Padangsidimpuan, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.
Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H, M.H, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Elan Jaelani, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, S.H, M.H.(Gusti)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :