Rabu, 26 Juni 2024
Follow Us ON :
 
| Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Bupati Tapsel dan Forkopimda Kompak Ikuti Olahraga Bersama | | Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai yang Diadakan Polres Siak | | Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai yang Diadakan Polres Siak | | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika | | Sempena Hari Bhayangkara Ke 78 Polres Siak Gelar Kegiatan Baksos, Bansos dan Bakti Kesehatan | | Kampung Jauh Dari Puskesmas di Siak Dapat Bantuan Ambulan dari Pemkab
 
Dikarimun Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap Polisi
Senin, 17-06-2024 - 03:09:13 WIB
Teks foto : Pelaku pembuangan bayi di amankan Satreskrim Polres Karimun
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Karimun Kepri - Pelaku pembuangan bayi di baran 1 Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada April 2024 lalu, akhirnya terungkap dan diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau. 

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali dalam Konferensi pers di Mapolres Karimun, Minggu (16/6/2024).

"Pelaku diketahui berinisial MR (22) dan Bunga (nama samaran) (16), warga Baran I. Identitas keduanya terungkap setelah Satrekrim Polres Karimun melakukan penyelidikan selama kurun waktu 40 hari," ungkap Kapolres Karimun.

Kapolres menjelaskan, untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Karimun dibantu oleh Unit Reskrim Polsek meral melakukan pengumpulan beberapa barang bukti. Termasuk mencari rekaman CCTV pada kurun waktu kejadian pembuangan bayi dirumah warga. 

"Setelah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Karimun mendapatkan titik terang dan telah mengamankan tersangka," kata Kapolres Karimun. 

Masih kata Kapolres, adapun pelaku yang merupakan ibu bayi perempuan tersebut masih berstatus pelajar, anak dibawah umur. Sedangkan pasangannya MR merupakan pekerja buruh bangunan. Mereka diamankan oleh petugas di kediamannya masing-masing, di wilayah Lubuk Semut dan Baran, Kecamatan Meral. 

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 setelah Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada 30 April 2024 lalu.

"Pertama kali diamankan pelaku bernama Bunga di rumahnya kawasan Baran I dari penangkapan tersebut, kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus.

Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan sejumlah alat bukti antara lain, satu unit motor beat, satu helai jaket, satu helai baju. Ada juga sebilah pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus plasenta dan beberapa barang bukti lainnya. 

"Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 76D perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah, pasal 307 K.U.H. pidana jo pasal 305 K.U.H.pidana jo pasal 55 K.U.H pidana," tutupnya.(Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dikarimun Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Bupati Tapsel dan Forkopimda Kompak Ikuti Olahraga Bersama
    02 Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai yang Diadakan Polres Siak
    03 Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai yang Diadakan Polres Siak
    04 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    05 Sempena Hari Bhayangkara Ke 78 Polres Siak Gelar Kegiatan Baksos, Bansos dan Bakti Kesehatan
    06 Kampung Jauh Dari Puskesmas di Siak Dapat Bantuan Ambulan dari Pemkab
    07 PKK Siak Meriahkan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 52 Tingkat Provinsi Riau
    08 553 Guru, Tenaga Kesehatan dan Honorer di Siak Terima SK PPPK dari Bupati Siak
    09 MTQ XXIII Tingkat Kecamatan Tualang, Merangkul Generasi Muda
    10 Provinsi Riau Membuka Wawasan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Kabupaten Siak
    11 Kasdim 0322/Siak Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan
    12 Pemda Kuansing Usulkan Ranperda RT RW dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
    13 Bupati Tapsel Ajak Masyarakat untuk Selalu Menjaga Kelestarian Lingkungan
    14 Kunjungan Kerja Perdana Kajati Kepri Teguh Subroto, SH, MH, di satker Kejati Karimun
    15 Bupati Tapsel Diminta Jadi Pembicara Dihadapan Wali Kota se-Indonesia
    16 Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
    17 Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Riau Bedah 17 Rumah dan siapkan 14.800 Paket Bantuan
    18 Memperingati Hari Bhayangkara Ke 78, Polda Riau Menggelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis
    19 Kepala BNN RI Apresiasi Kapolda Riau Ungkap 2 Ton Sabu Selama Menjabat
    20 Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang
    21 Bupati Tapsel Akan Terima Penghargaan Penanganan Stunting di Kota Semarang
    22 Tanggapi Keluhan Warga, Bupati Tapsel Berharap Pemerintah Atasan Segera Perbaiki Jalan yang Rusak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting