KupasKasus.com, Karimun Kepri - Pelaku pembuangan bayi di baran 1 Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada April 2024 lalu, akhirnya terungkap dan diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali dalam Konferensi pers di Mapolres Karimun, Minggu (16/6/2024).
"Pelaku diketahui berinisial MR (22) dan Bunga (nama samaran) (16), warga Baran I. Identitas keduanya terungkap setelah Satrekrim Polres Karimun melakukan penyelidikan selama kurun waktu 40 hari," ungkap Kapolres Karimun.
Kapolres menjelaskan, untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Karimun dibantu oleh Unit Reskrim Polsek meral melakukan pengumpulan beberapa barang bukti. Termasuk mencari rekaman CCTV pada kurun waktu kejadian pembuangan bayi dirumah warga.
"Setelah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Karimun mendapatkan titik terang dan telah mengamankan tersangka," kata Kapolres Karimun.
Masih kata Kapolres, adapun pelaku yang merupakan ibu bayi perempuan tersebut masih berstatus pelajar, anak dibawah umur. Sedangkan pasangannya MR merupakan pekerja buruh bangunan. Mereka diamankan oleh petugas di kediamannya masing-masing, di wilayah Lubuk Semut dan Baran, Kecamatan Meral.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 setelah Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada 30 April 2024 lalu.
"Pertama kali diamankan pelaku bernama Bunga di rumahnya kawasan Baran I dari penangkapan tersebut, kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus.
Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan sejumlah alat bukti antara lain, satu unit motor beat, satu helai jaket, satu helai baju. Ada juga sebilah pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus plasenta dan beberapa barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 76D perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah, pasal 307 K.U.H. pidana jo pasal 305 K.U.H.pidana jo pasal 55 K.U.H pidana," tutupnya.(Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :