Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | | Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online | | Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly | | Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya... | | Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
 
Dr. Lambok Bertindak Selaku Penuntut Umum Dalam Persidangan Terduga Korupsi
Kamis, 29-02-2024 - 20:49:06 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Padangsidimpuan - Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH., MH., bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan Ipal Domestik Kota Padangsidimpuan TA. 2020 dengan didampingi Khairur Rahman Nasution, SH., MH., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Batara Ebenezer, SH., selaku Kasubsi penyidikan pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang berlangsung di ruang sidang cakra 9 pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus dengan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, SH., MH. 

Persidangan di lakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan Nomor :11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn  terhadap terdakwa BS.

Penetapan Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan Nomor :12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa FP. dan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor :13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa DS. 

Agenda Sidang adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 (tiga) terdakwa yaitu BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS. selaku Direktur CV.Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas. 

Adapun Kasus yang didakwakan kepada para terdakwa adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru. Kota Padangsidimpuan.
Yang mana dalam pekerjaan tersebut para terdakwa di duga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume sehingga Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat difungsikan yang di buktikan dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor :0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.

Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan :PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hal ini di jelaskan Kepala Kejaksan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH., MH., bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, SH., MH., dalam Press Release di PN Medan bersama Wartawan.(Gusti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dr. Lambok Bertindak Selaku Penuntut Umum Dalam Persidangan Terduga Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
    02 Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online
    03 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    04 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    05 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    06 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    07 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    08 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    09 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    10 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    11 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    12 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    13 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    14 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    15 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    16 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    17 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    18 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    19 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    20 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
    21 Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD
    22 ASN Pemkab Karimun Tagih Gaji ke-13 dan Tunggakan TPP 2 Bulan Segera Dibayar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting