Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Audiensi Bersama Bupati, UIR Jajaki Kerja Sama Program Pascasarjana | | Selesai Praktek Lapangan Taruna Poltekip Sampaikan Paparan Laporan Akhir | | Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | | Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online | | Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
 
Tekab 308 Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Jumat, 09-02-2024 - 20:32:18 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pringsewu - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil menangkap Dimas Maulana (39), seorang warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. 

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Dimas dalam Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap Azmi Rais (27), yang merupakan warga Pekon Gumuk Rejo RT. 008 RW. 002, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, penangkapan Dimas dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, dan pengumpulan barang bukti berdasarkan laporan korban.

"Penangkapan Dimas dilakukan pada hari Jumat, 09 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Maulana.

Barang bukti yang diamankan oleh Polres Pringsewu termasuk kendaraan R4 Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1266 YG beserta STNK, fotokopi BPKB, kunci mobil, dan surat bukti pernyataan.

"Barang bukti tersebut diantaranya kendaraan, stnk dan kunci diamankan dari tersangka. Sementara foto copy bpkb diamankan dari korban saat melapor," ujarnya.

Kronologi kejadian  pada Selasa, 20 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Gumuk Rejo RT/RW 008/002 Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Diduga Telah Terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan R4 DAIHATSU SIGRA dengan Nopol BE 1266 YG.

Bermula pada saat korban yang didatangi di rumahnya oleh tersangka Dimas yang bermaksud akan menyewa mobil DAIHATSU SIGRA dengan No.Pol BE.1266.YG milik korban, dengan syarat bahwa tersangka siap membayar uang sewa perbulanya sebesar Rp5,5 juta setiap bulannya. 

Tersangka pada bulan Juni, Juli dan Agustus dengan baik membayarkan uang sewa tersebut kepada korban, tetapi memasuki bulan Oktober sampai dengan bulan Januari 2024 terlapor sudah tidak lagi memberikan uang sewa dari ran mobil yang disewa tersebut.

Korban telah berusaha menghubunggi terlapor melalui telephone atau WA tetapi tersangka selalu menghindar dan pada saat ditanyakan kendaraan mobil milik pelapor 

Tersangka juga mengatakan bahwa mobil masih di gadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban sebagai pemilik mobil tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp221,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu untuk ditindak lanjuti.

Kini tersangka Dimas dan barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka Dimas dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tekab 308 Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi Bersama Bupati, UIR Jajaki Kerja Sama Program Pascasarjana
    02 Selesai Praktek Lapangan Taruna Poltekip Sampaikan Paparan Laporan Akhir
    03 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
    04 Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online
    05 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    06 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    07 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    08 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    09 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    10 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    11 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    12 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    13 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    14 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    15 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    16 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    17 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    18 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    19 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    20 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    21 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    22 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting