KupasKasus.com, Pringsewu - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil menangkap Dimas Maulana (39), seorang warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Dimas dalam Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap Azmi Rais (27), yang merupakan warga Pekon Gumuk Rejo RT. 008 RW. 002, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, penangkapan Dimas dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, dan pengumpulan barang bukti berdasarkan laporan korban.
"Penangkapan Dimas dilakukan pada hari Jumat, 09 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Maulana.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Pringsewu termasuk kendaraan R4 Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1266 YG beserta STNK, fotokopi BPKB, kunci mobil, dan surat bukti pernyataan.
"Barang bukti tersebut diantaranya kendaraan, stnk dan kunci diamankan dari tersangka. Sementara foto copy bpkb diamankan dari korban saat melapor," ujarnya.
Kronologi kejadian pada Selasa, 20 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Gumuk Rejo RT/RW 008/002 Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Diduga Telah Terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan R4 DAIHATSU SIGRA dengan Nopol BE 1266 YG.
Bermula pada saat korban yang didatangi di rumahnya oleh tersangka Dimas yang bermaksud akan menyewa mobil DAIHATSU SIGRA dengan No.Pol BE.1266.YG milik korban, dengan syarat bahwa tersangka siap membayar uang sewa perbulanya sebesar Rp5,5 juta setiap bulannya.
Tersangka pada bulan Juni, Juli dan Agustus dengan baik membayarkan uang sewa tersebut kepada korban, tetapi memasuki bulan Oktober sampai dengan bulan Januari 2024 terlapor sudah tidak lagi memberikan uang sewa dari ran mobil yang disewa tersebut.
Korban telah berusaha menghubunggi terlapor melalui telephone atau WA tetapi tersangka selalu menghindar dan pada saat ditanyakan kendaraan mobil milik pelapor
Tersangka juga mengatakan bahwa mobil masih di gadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban sebagai pemilik mobil tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp221,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu untuk ditindak lanjuti.
Kini tersangka Dimas dan barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, tersangka Dimas dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :