Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
Rabu, 05-11-2025 - 21:05:57 WIB
Kupaskasus.com, Rohul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Rohul yang digelar Selasa (4/11/2025) di Gedung DPRD Rokan Hulu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, didampingi Wakil Ketua Mohd. Aidi, S.H.. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP., M.Si., hadir mewakili Bupati Rokan Hulu untuk menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap seluruh masukan dan saran dari fraksi-fraksi.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda, pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian, kritik, serta dukungan konstruktif dari DPRD terhadap Ranperda tersebut.

“Kami sangat menghargai seluruh pandangan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD. Masukan ini menjadi bahan berharga agar Ranperda ini benar-benar adaptif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Zaki.
Zaki menjelaskan, penyusunan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi tersebut menjadi dasar penting agar setiap produk hukum daerah memiliki kekuatan hukum yang pasti serta selaras dengan ketentuan nasional.

Dalam rapat itu, Sekda juga merinci jawaban pemerintah atas pandangan masing-masing fraksi:
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat. Pemerintah menegaskan Ranperda ini akan menjadi instrumen pembangunan yang adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Fraksi Demokrat menanyakan dasar hukum dan pembiayaan penyusunan Ranperda. Pemerintah menjelaskan bahwa prosesnya merupakan bentuk atribusi dan delegasi dari peraturan lebih tinggi dengan pembiayaan melalui APBD, serta mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau.
Fraksi Golkar menekankan pentingnya dasar kajian akademik. Pemerintah menjawab bahwa penyusunan Ranperda diawali dengan naskah akademik berbasis penelitian ilmiah, melibatkan Kanwil Kemenkumham Riau dan Bagian Hukum Setda Rohul.

Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya standar dan metode yang tepat dalam pembentukan peraturan daerah. Pemerintah sepakat bahwa standar tersebut menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Fraksi Solidaritas Bangsa menilai Ranperda ini penting sebagai pedoman pembentukan hukum daerah yang terencana dan sistematis.
Fraksi PAN mendukung penuh langkah Pemkab dalam memperkuat prinsip good governance melalui optimalisasi regulasi yang efisien.
Fraksi Nasdem menekankan perlunya standar baku penyusunan produk hukum daerah agar terkoordinasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Fraksi Keadilan Pembangunan menyoroti pentingnya pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah, yang juga diakomodir dalam Ranperda ini.
Menutup penyampaiannya, Sekda Muhammad Zaki menegaskan komitmen Pemkab Rohul untuk terus berkoordinasi dengan DPRD dalam penyempurnaan Ranperda tersebut.

“Kami menyadari belum semua pandangan umum dapat dijawab secara rinci dalam rapat ini. Namun seluruh masukan akan kami tindaklanjuti dalam pembahasan tingkat berikutnya,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.(Galeri Foto/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :