Kamis, 23 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan | | Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah | | Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir | | Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru | | Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar | | Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
 
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
Minggu, 19-10-2025 - 14:14:41 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, jajaran Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara. Seorang pelaku berinisial AT (23) berhasil diamankan, sementara rekannya berinisial B masih dalam pengejaran.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, DD (37), seorang petani asal Desa Mahato, awalnya mengantarkan pelaku AT yang merupakan temannya berkeliling di sekitar Kecamatan Tambusai Utara menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max milik rekannya.

Sesampainya di Desa Pagar Mayang, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput seseorang. Namun setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Hingga tiga hari kemudian, korban tetap tidak menemukan pelaku maupun sepeda motornya, sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Trk., S.I.K., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi saksi dan hasil penelusuran lapangan, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku.

Pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap AT di wilayah Pagar Mayang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut bersama rekannya B di daerah Manggala Jonson, Kabupaten Rokan Hilir. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu.

“Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara rekannya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Tony Prawira.

Ia menegaskan, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Polsek Tambusai Utara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polsek Tambusai Utara dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga di Kabupaten Rokan Hulu.(Humas Polres Rohul/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    02 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    03 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    04 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    05 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    06 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    07 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    08 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    09 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
    10 Bupati Kasmarni Apresiasi Danlanal Dumai Gelar Pasar Murah di Pantai Raja Kecik
    11 Bupati Roby Temui Mensos RI Gus Ipul, Siap Dukung Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo
    12 Prof Dr Sutan Nasomal Stop Program MBG Oleh Presiden RI Sambil Evaluasi Segala Sesuatu Bila Diteruskan
    13 Polres Rohul Luncurkan Program Pamapta 2025: Wajah Baru Pelayanan Polri yang Cepat dan Humanis
    14 Tim RAGA Polres Rohul Gencarkan Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
    15 Pembakaran Emas Hasil Tambang di Duga Ilegal Bebas Beroperasi di Kebun Nenas Desa Jake
    16 Jembatan Ujungbatu Resmi Dibuka, Warga Rokan Hulu Sambut Gembira
    17 Diduga Ada Penarikan Dana Ilegal, Proyek Sekolah Swakelola Rp547 Juta di Rohil Jadi Temuan BPK
    18 BAZNAS Rohul Paparkan Program 2026, Tegaskan Komitmen Bangun Kesejahteraan
    19 Bupati Anton Tinjau Gebyar Seni dan Bazar UMKM HUT ke-26 Rohul
    20 Rohul Latih Petani Sawit Menuju ISPO, Wabup Apresiasi untuk Usaha Berkelanjutan
    21 Pacu Jalur HUT Kuansing Ke 26 Tahun Sukses Ketua Panitia Ucapkan Terima Kasih
    22 Ribuan Jamaah Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Hadiri Tabligh Akbar UAS di Rohul
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting