Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Tiga Tersangka Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kolaborasi Hukum dan Adat Berbuah Damai
Minggu, 27-07-2025 - 13:13:16 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu - Tiga tersangka berinisial AR, A, dan AM dalam perkara pidana yang ditangani oleh Polres Rokan Hulu resmi dibebaskan dari tahanan, (Kamis, 24/07/2025) Pembebasan ini ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebuah mekanisme penyelesaian hukum yang semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan Indonesia.

Ketiga tersangka sebelumnya ditahan sejak 3 Juni 2025, dan kini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., atas nama Kapolres Rokan Hulu.

Keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini tidak lepas dari pendampingan hukum oleh Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) MERDEKA, yang sejak awal proses penyidikan telah aktif memediasi dan mendorong penyelesaian damai.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Riko Santoso, S.H., Gusni Theresia Situmorang, S.H., dan rekan-rekan, memainkan peran penting dalam mendampingi para tersangka hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.

“Restorative Justice bukan semata alternatif penyelesaian perkara, tapi wujud nyata dari keadilan yang lebih bermartabat,” ujar Riko Santoso, S.H. “Kami mengapresiasi langkah Polres Rohul, khususnya Satreskrim, yang membuka ruang dialog dan penyelesaian damai”.

Proses mediasi juga melibatkan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah, dengan Yusrizal, S.H., M.H., selaku Ketua LKA, yang turut menjadi penengah dan memfasilitasi dialog di kediamannya. Yusrizal menekankan pentingnya menyelesaikan konflik dengan mengedepankan nilai adat dan kekeluargaan.

“Kalau bisa selesai secara kekeluargaan, mengapa harus ke meja hijau? Apalagi jika pihak berselisih masih satu keluarga,” tutur Yusrizal. Ia menambahkan bahwa LKA Rambah selalu siap memediasi konflik di tengah masyarakat.

Riko Santoso juga menyampaikan terima kasih kepada LKA Rambah atas keterlibatannya dalam menciptakan perdamaian. “Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan lembaga adat ini kami harap bisa menjadi model penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan membumi,” katanya.

Pelaksanaan pembebasan dilakukan oleh IPDA Sudarma Wijaya, S.H. (Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Rohul) dan AIPDA Sakban, S.H. (Penyidik Pembantu), yang menyampaikan bahwa pendekatan RJ penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar dan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku.

Pihak keluarga tersangka turut menyampaikan rasa terima kasih atas penyelesaian damai ini.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan dari PLBH MERDEKA serta solusi damai yang diberikan oleh pihak kepolisian dan tokoh adat,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara penegak hukum, penasihat hukum, dan tokoh adat mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya legal, tetapi juga menyentuh nurani masyarakat.

PLBH MERDEKA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendekatan hukum yang lebih solutif, damai, dan berkeadilan sosial.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kolaborasi Hukum dan Adat Berbuah Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting