Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Polres Rohul Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tambusai Utara
Jumat, 20-06-2025 - 14:33:41 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban berinisial CO (17), merupakan putri dari Suwarni, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S.TrK, S.I.K., yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polres Rohul berkomitmen memberantas serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak," ujar AKP Rejoice dalam keterangan resmi.

Menurut keterangan korban kepada orang tuanya, kejadian terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, tersangka JR datang ke rumah korban dengan alasan mengantar kue. Mengetahui kedua orang tua korban tidak berada di rumah, tersangka membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, dan di sanalah perbuatan bejat tersebut terjadi.

Suwarni, ibu korban, yang mengetahui kejadian ini dari anaknya, langsung melaporkan ke Polres Rohul. Ia menyebut perbuatan pelaku sangat tidak pantas dan telah menyebabkan trauma mendalam bagi putrinya.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 13.00 WIB, turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning.

Saat ini, JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.(Humas Polres Rohul/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Rohul Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tambusai Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting