Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Konferensi Pers Kasus Love Scamming, Polres Inhu : Warga Diminta Waspada Bujuk Rayu Secara Daring
Senin, 16-06-2025 - 14:24:43 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Inhu - Polres Inhu menggelar konferensi pers atas keberhasilannya mengungkap kasus pemerasan yang bermula dari hubungan asmara secara daring, bertempat di Mapolres Inhu, Senin (16/6/2025) pagi.

Konferensi pers ini membongkar praktik kejahatan Siber yang dikenal dengan istilah "Love Scamming" yang melibatkan pelaku berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sadarman Nazara dan Kasi Humas, Aiptu Misran, mengatakan, kasus ini terungkap berkat keberanian seorang perempuan muda inisial D (22), warga Kec Batang Cenaku, yang melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan selama berbulan-bulan.

D mengenal pelaku lewat media sosial Facebook sejak tahun 2023. Dalam perkenalan yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring, D terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana, sementara keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Hubungan mereka berakhir pada Desember 2024. Namun, di situlah mimpi buruk dimulai. Pelaku, dengan modus awal mengaku kehilangan handphone yang menyimpan foto-foto pribadi korban, mengarahkan korban kepada akun palsu bernama "AA" di Facebook.

Akun ini mengirim pesan kepada D, mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut kecuali ia mengirim uang tebusan Rp 2 juta. Tak berhenti di situ, pelaku yang juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya, terus melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang "hilang", menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” ucap AKP Arthur dalam keterangannya.

Dijelaskan AKP Arthur, pada Sabtu (14/6/2025), berbekal laporan resmi yang dibuat korban beberapa hari sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan operasi penangkapan dengan metode undercover. Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

"Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 2.500.000. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa akun “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku," ungkapnya.

“Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan,” sebut Aiptu Sadarman menambahkan.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam kesempatan itu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital berbasis hubungan asmara yang semakin marak di era digital. Kepolisian berharap, pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara daring.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.

"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga," pungkas Aiptu Misran. (Rilis/LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Konferensi Pers Kasus Love Scamming, Polres Inhu : Warga Diminta Waspada Bujuk Rayu Secara Daring
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting