Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu Seberat 105,92
Minggu, 04-05-2025 - 13:05:40 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Pada Jumat malam, (2/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 105,92 gram.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai Indomaret yang berada di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka yang diamankan diketahui bernama AP alias AB, laki-laki (22), warga Kelurahan Tambusai Tengah.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Merespons laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AB dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening
- 1 (satu) lembar plastik asoi putih bening
- 1 (satu) lembar lakban merah
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial BG. Petugas segera melakukan pengejaran, namun BG belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. “Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

AP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan anak bangsa.
(Humas Polres Rohul)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu Seberat 105,92
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting