KupasKasus.com, Rengat - Pemuda berinisial EK alias Yanda (24), warga jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat terpaksa ditangkap tim Satres Narkoba Polres Inhu lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 11,14 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah Jalan Aski Aris, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba. Ps. Kanit I Sat Res Narkoba, Bripka Wandi Nasution, melaporkan temuan ini kepada Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi. Tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, Iptu Rifles Bagariang, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan cukup informasi, polisi memantau tersangka yang diketahui bernama EK alias Yanda. Pada Minggu malam, tim berhasil menemukan tersangka di tepian Jalan Aski Aris. Saat hendak ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti berupa kotak kecil hitam di bawah mobil Fuso.
"Barang bukti tersebut berisi 17 bungkus narkotika jenis sabu," jelas Aiptu Misran. Selain itu, polisi juga menemukan tas tangan kecil hitam yang berisi uang tunai Rp290.000, serta Handphone Oppo milik tersangka.
Barang Bukti Lain di Rumah Tersangka
Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka mengungkap adanya alat pendukung seperti timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Aiptu Misran menyebutkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rengat dan sekitarnya.
Bapak Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami terus mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita," ungkap Kasi Humas Polres Inhu ini.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan Yanda menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di Rengat masih menjadi ancaman serius. Polres Inhu berkomitmen untuk terus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. (Sumber Kasi Humas Polres Inhu).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :