Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Sidang PT NHR di PN Rengat Terungkap Kades Seberida Diduga Gandakan Surat Tanah
Selasa, 26-11-2024 - 18:46:49 WIB
Teks foto : Suasana sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan Terdakwa Ria Saprina di PN Rengat, Senin (25/11/2024)
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang perkara dugaan penggandaan surat tanah dengan Terdakwa Ria Saprina, Kades Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di ruang Cakra PN Rengat, Senin 25 November 2024.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terungkap bahwa Terdakwa Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu sehingga merugikan pihak PT Nikmat Halona Reksa (PT. NHR).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Rengat, Lia Herawati SH, MH memeriksa Direktur Utama (Dirut), Johan, Dirut Keuangan dan HRD & Legal PT. NHR. Kesaksian para saksi menyebutkan bahwa pihak manajemen PT. NHR tidak pernah kehilangan surat tanah dan tersimpan dalam arsip perusahaan di Medan.

Dan Hendri Wijaya mengetahui Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) aslinya tersimpan di perusahaan. Namun tiba-tiba ada muncul surat tanah yang diterbitkan oleh Terdakwa Ria Saprina, Kades Seberida, atas permohonan Hendri Wijaya dan surat tanah tersebut dipergunakan sehingga merugikan PT. NHR.

"Surat aslinya ada sama kami dan sudah menjadi Barang Bukti (BB), dan atas pembelian tanah jalan masuk PT. NHR menggunakan uang perusahaan pada tahun 2006," sebut Johan dalam persidangan.

Sementara Dirut Keuangan PT. NHR dalam persidangan mengatakan, berdasarkan data transaksi uang bahwa perusahaan mengeluarkan uang untuk pembelian tanah tersebut dengan rekening Bank BCA atas nama PT Nikmat Halona Reksa saat itu.

"Pengeluaran dana perusahaan itu dicatatkan dalam berita acara serah terima kas di kantor Pekanbaru dengan nominal Rp. 56.500.000,- dengan keterangan bayar ganti rugi tanah jalan masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. NHR," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu tanah itu dilaporkan oleh kuasa hukum PT. NHR ke Polda Riau. Kades Seberida, Ria Saprina diduga kuat menerbitkan Sporadik atas nama Hendri Wijaya, mantan Dirut PT. NHR.

Dimana SKGR sebelumnya yang dinyatakan hilang sebenarnya tidak pernah hilang. Kemudian Sporadik tersebut dimanfaatkan oleh Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT. NHR yang digunakan sebagai jalan akses masuk dan keluar perusahaan.

Akibat penerbitan Sporadik yang dilakukan Kades Seberida Ria Saprina ini sempat muncul konflik dan penutupan jalan operasional sehingga PT NHR dirugikan Miliaran Rupiah.

Sidang terkait penggandaan surat tanah oleh Kepala Desa Seberida ini akan dilanjutkan pada Kamis (28/11) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Rilis).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang PT NHR di PN Rengat Terungkap Kades Seberida Diduga Gandakan Surat Tanah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting