KupasKasus.com, Rohil – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rapat Paripurna dengan agenda pokok Penyampaian Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan pembangunan Rancangan Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir 2025-2029, kamis (18/9/2025) malam di ruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat paripurna Dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhammi.S.Tr.Keb didampingi wakil ketua DPRD Rohil Imam seroso. SE dan wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Hadir 23 orang Anggota DPRD Rohil.
Sementara dari Pemda Rohil dihadiri langsung Bupati Rohil H. Bistamam, didampingi Sekda Rohil Fauzi Efrizal, para kepala OPD Rohil, sekretris DPRD Rohi Budi Fitriadi.
Dalam laporannya Sekwan DPRD Rohil anggota dewan yang hadir sebanyak 23 orang.
"Dengan memperhatikan Daftar hadir anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dari 45 orang yang menandatangani daftar hadir sebanyak 23 orang, yang terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD kabupaten Rokan Hilir," kata Budi Fitriadi.
Ketua DPRD Rohil Ilhammi.STrKeb dalam pidatonya menyampaikan, rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun sidang 2025 dengan agenda pokok penyampaian Ranperda RPJMD kabupaten Rokan Hilir 2025-2029 dan penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2025 dibuka dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum.
“Berdasarkan surat yang disampaikan Bupati Rokan Hilir nomor 000.7.2.2 /Baperida bidang TTE/2025/246 tanggal 8 september 2025 perihal penyampaian Ranperda RPJMD kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 -2029 yaitu : Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten Rokan Hilir 2025-2029,” ujar Ilhammi.
Lanjutnya, Adapun rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten hilir tahun 2025 2029 yang diajukan merupakan Ranperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah atau propemprda tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara dprd dan pemerintah daerah kabupaten rokan hilir.
Kemudian atas rancangan peraturan daerah yang diajukan dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah dan hasil rapat badan musyawarah dprd kabupaten rokan hilir tanggal 17 september 2025 perlu diadakan penyampaian secara resmi oleh bupati dalam rapat paripurna, kecuali atas ranperda yang belum selesai dibahas tidak perlu diajukan kembali karena telah diajukan pada tahun sidang sebelumnya dan proses selanjutnya tetap dilakukan sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada pasal 15 peraturan dprd kabupaten hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib, sebut Ilhammi.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal di atas pembicaraan tingkat 1 meliputi kegiatan dalam hal Ranperda berasal dari Bupati tahapan pertama adalah penyampaian atau penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai Ranperda yang diajukan.
Kemudian pandangan umum fraksi atas ranperda dan tanggapan atau jawaban bupati atas pandangan umum fraksi kemudian pembahasan akan dilaksanakan oleh panitia khusus DPRD atau alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan bersama dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, jelas Ilhammi.
Sementata itu, Bupati Rokan Hilir H.Bistamam menyampaikan secara resmi atas Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025. Ia mengatakan, Atas nama pemerintah kabupaten Rokan Hilir mengapresiasi kepada seluruh anggota dprd yang telah mengagendakan rapat paripurna ini sebagai bukti kesamaan dalam langkah konkrit untuk percepatan penyusunan RPJMD kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 2029.
“Kita sangat optimis atas apa yang di tuangkan dalam dokumen RPJMD tahun 2025 -2029 telah mengakomodir program prioritas yang dijabarkan secara teknoratif dengan tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur dikuatkan dengan strategi dan arah kebijakan Daerah yang akan bermuara pada perwujudan masyarakat Rokan Hilir yang maju dan sejahtera,” sebut Bistamam.
Lebih lanjut Dikakannya, Tahapan demi tahapan penyusuhan RPJMD kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 2029 telah dilakukan melalui tahapan, komsultasi, dokumen perencanaan awal ke Gubernur dilanjutkan dengan penyempurnaan tahapan rancangan awal dan dengan memperhatikan masukan pemangku kepentingan dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrenbag) RPJMD.
“Kita sangat berharap RPJMD ini dapat
secara berkualitas dan menjadi langkah awal kita di dalam mendudukan rokan hilir lebih sejahtera, maju dan bermartabat,” harap Bistamam.
Ia menambahkan, Awal dari keseluruhan proses tersebut adalah pembahasan rancangan dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD yang sesuai ketentuan dengan dukungan DPRD dan komunikasi Intensif antara lembaga kita antara lembaga, kita meyakinkan bahwa keseluruhan rangkaian tahapan ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Marilah kita memohon bimbingan dan petunjuk Allah subahanahuwata’ala, kita senantiasa diberikan kemampuan dan kekuatan lahir bhatin dalam mengemban rahmat rakyat untuk melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkas Bistamam.
Selanjutnya, penyerahan Rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029 oleh Bupati Rokan Hilir kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :