DPRD Rohil Coba Fasilitasi Persoalan Masyarakat Bantaian dengan PT. Sindora Seraya
KupasKasus.com, Rohil - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang tuntutan masyarakat kepada PT. Sindora Seraya untuk Penyediaan Lahan Plasma Petani Swadaya.
RDP Umum tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rokan Hilir, Selasa (16/09/2025) pagi.
RDP itu dipimpin langsung ketua Komisi B, Sindy Rahmadani,SE didampingi wakil ketua Komisi B, H.Zahrul Saupi, Sekretaris Komisi B, Lombok Parluhutan Parsaoran Siadari para anggota komisi B, H.Jasmadi Kori, SE, Jhony Simajuntak
Sedangkan dari pihak PT. Sindora Seraya di hadiri langsung Direktur Utama, Imelda, Agustiawan dan H.Nasrudin Hasan
Turut hadir pihak dari BPN Rokan Hilir, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rohil, Dinas PMPTSP para perwakilan masyarakat Bantaian.
Pantauan wartawan diruang rapat Bamus DPRD Rokan Hilir, Rapat Dengar Pendapat Umum dibuka tepat pada Pukul 10.45 wib oleh ketua komisi B Sindy Rahmadani, setelah rapat dibuka pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pihak PT. Sindora Seraya Grup untuk menyampaikan paparan terkait kronologi kesepakatan awal antara pihak PT.Sindora Seraya dengan masyarakat terkait dengan tuntutan penyediaan Plasma 20% disampaikan oleh Bagian Humas PT. Sindora Seraya Agus Setiawan.
Berdasarkan paparan yang telah disampaikan oleh pihak PT. Sindora Seraya yang mana pihak perusahaan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat melalui Koperasi Datuk Dewa Pahlawan sebesar 2,5 miliar yang yang diberikan secara bertahap dan lahan seluas 582 hektar, maka kewajiban perusahaan akan plasma 20% itu sudah terpenuhi.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Batu Hampar, H. Abdul Rahman mengatakan bahwa tuntutan masyarakat disampaikan kepada perusahaan PT. Sindora Seraya adalah tentang kewajiban perusahaan dalam menyediakan lahan plasma sebanyak 20% dari luas lahan yang dikelola berdasarkan perizinan yang dikeluarkan dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa uang kompensasi sebesar 2,5 miliar itu adalah atas dasar kegagalan pihak PT Sandora Seraya dalam membangun lahan plasma tersebut, maka pihak perusahaan melakukan kesepakatan dengan masyarakat dengan memberikan kompensasi sebesar 2,5 miliar, namun tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk penyediaan lahan plasma tersebut,” tuturnya.
Kembali ditegaskan Abdul Rahman, bahwa masyarakat Batu Hampar memohon kepada pihak pemerintah melalui DPRD dan dinas yang terkait agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindora Seraya.
“Jika pihak perusahaan tidak mau memenuhi kewajiban tentang plasma 20% tersebut, maka kami masyarakat Batu Hampar akan menutup tali air perusahaan yang mengarah ke Bantaian semuanya,”tegas Abdul Rahman.
Dikesempatan itu, Advisor perusahaan PT Sindora Seraya,H.Nasrudin Hasan mengatakan bahwa semua persoalan yang disampaikan pada RDP Umum hari ini sebenarnya sudah selesai.
“Sebagaimana kronologi yang telah dipaparkan tadi dan persoalan ini sudah diselesaikan pada tahun 2010 lalu sekitar 15 tahun yang lalu, namun pada hari ini muncul persoalan ini. Kami juga belum tahu kenapa persoalan ini masih muncul sementara semua kewajiban perusahaan tentang plasma tersebut pada saat ini sudah dipenuhi dengan memberikan kompensasi 2,5 miliar dan lahan seluas 582 hektar dan semua itu tertuang dalam dokumen kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat Batu Hampar, namun pada hari ini ada lagi tuntutan tentang plasma dari masyarakat kecamatan Batu Hampar. Maka untuk itu dengan persoalan sebesar ini kami tidak bisa memberikan jawaban secepat itu terhadap tuntutan masyarakat Batu Hampar tersebut karena kami merasa bahwa semua kewajiban perusahaan itu telah terpenuhi sebagaimana pada yang tertuang dalam dokumen kesepakatan tersebut, namun daripada itu juga kita siap agar semua persoalan ini bisa kita luruskan dan diselesaikan. Kami siap kembali untuk diundang lagi oleh pihak DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada rapat dengan pendapat umum selanjutnya,” ujar Nasrudin Hasan.
Diakhir pembahasan dalam RDP itu, ketua Komisi B DPRD Rokan Hilir menutup Rapat Dengan Pendapat Umum tersebut.
“Semua yang dibahas hari ini mungkin akan berlanjut pada rapat-rapat berikutnya dengan tujuan untuk mencari solusi dan penyelesaian tentang semua persoalan yang menjadi substansi pembahasan pada hari ini. Kami selaku anggota DPRD komisi B hanya sebagai penampung aspirasi masyarakat dan kami tidak bisa melakukan eksekusi terhadap persoalan ini, namun jika nanti ada proses yang dijalani apakah dengan melalui rapat dengan pendapat lanjutan, maka kami dari komisi B akan kembali mengundang semua pihak terkait dengan persoalan ini dan kepada masyarakat kami sampaikan selama persoalan ini dalam proses penyelesaian diminta agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis baik itu kepada personal perusahaan maupun fasilitas sarana dan prasarana perusahaan. Demikian diharapkan ketua Komisi B Sindy Rahmadani.
Setelah mendengarkan penyampaian dari masing-masing pihak maka dibuat kesimpulan akhir.
“Nampaknya persoalan ini belum bisa mengerucut menjadi sebuah keputusan akhir, untuk pedoman sebagai penyelesaian maka untuk itu selanjutnya komisi B akan melakukan rapat internal komisi B dengan berkoordinasi kepada pimpinan DPRD untuk meneliti semua dokumen administrasi yang terkait dengan perjanjian dan kesepakatan pembagian plasma tersebut jika memang harus dibentuk panitia kerja (Panja) akan diajukan kepada pimpinan DPRD untuk segera dibentuk panitia kerja guna untuk menyelesaikan persoalan antara pihak masyarakat dengan pihak PT Sindora Seraya dan selanjutnya akan hasil rapat dengan pendapat umum ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk dari pimpinan DPRD,” tutup Cindy Rahmadani.
Sedangkan catatan khusus tentang Rapat Dengar Pendapat Umum yang telah berlangsung tersebut sebagai berikut:
Kepada pihak PT Sindora Seraya dan masyarakat agar bisa memberikan salinan semua dokumen yang terkait dengan perjanjian dan kesepakatan tentang pembagian lahan plasma untuk masyarakat tersebut sebagai bahan untuk dipelajari secara mendalam,” tutup ketua Komisi B.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :