Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Waduhhhh 4 Tahun Status DPO, Iwan Tapsel Bos Ilegal Logging di Rimba Melintang Rohil Kebal Hukum
Kamis, 21-08-2025 - 13:56:55 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Polres Rohil Polda Riau belum menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) khususnya diwilayah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Atau Iwan Tapsel yang kabur selama empat tahun hingga kini belum berhasil ditangkap mala aksinya makin bebas jual beli kayu sampai saat ini.

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun media, tampak mobil Cold Diesel BM 9305 WU sedang memuat kayu jadi dilokasi Beto Koperasi Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang tersebut diduga milik Iwan Tapsel. “Ya bang, kayu ini punya Iwan Tapsel,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa 19 Agustus 2025.

Ironisnya, meski aktivitas ilegal logging ini berlangsung terang-terangan dan sudah ditetapkan status DPO oleh pihak kepolisian Polda Riau. Namun hal tersebut tidak membuat Iwan Tapsel yang disebut - sebut sebagai bigboss Ilog ini tidak gentar maupun merasa takut.

Aktifis Lingkungan Independen Ketua Harian INFEST Jakarta Liber Simbolon S.Sos, M.Kom, ikut mengkomentari terkait belum tersentuh hukum sang DPO ilegal logging di kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil oleh Pihak Kepolisian yang sudah berjalan selama 4 Tahun lamanya dianggap masuk angin.

"Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Rohil segera menangkap DPO. masa setingkat Polda dan Polres tidak mampu menangkap seorang pelaku ilegal logging. Apalagi sudah 4 DPO tersebut bebas berkeliaran dan kembali bebas jual beli kayu olahan,” ujar Liber Simbolon S.Sos, M.Kom, selaku Ketua Harian INFEST Jakarta.

Menurutnya, ini sangat mustahil tidak mampu menangkap pelaku ilegal logging yang telah masuk DPO.“Menurut hemat kami tinggal kemauan polisi untuk menangkap pelaku. Apa yang tidak bisa polisi lakukan untuk menangkap pelaku atau ada dugaan "pelihara" untuk itu Kepolisian dapat segera mengambil tindakan lanjutan dalam hal ini. Pungkasnya.

Sebelumnya DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Alias Tapsel ini muncul namanya usai Ditreskrimum Polda Riau menangkap Syahron Ritonga selaku anak buah I Ritonga Alias Tapsel mengangkut kayu olahan dari Desa Teluk Pulau di Jalan Suka Mulia Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil pada 26 Juli 2021.Dihimpun dari Dakwaan Jaksa di Laman SIPP PN Rohil

Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa kayu-kayu olahan sebanyak ± 20 ton terkumpul di halamn depan rumah terdakwa yang diangkut terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen surat sah hasil hutan, dan terdakwa menerima upah / gaji dari Sdr. Iwan Ritonga (dpo) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Waduhhhh 4 Tahun Status DPO, Iwan Tapsel Bos Ilegal Logging di Rimba Melintang Rohil Kebal Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting