Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Pelaku DPO Ilegal Logging di Rimba Melintang Masih Bebas Jual Kayu Olahan
Senin, 28-07-2025 - 13:17:07 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Sungguh miris penegakkan hukum diwilayah Polda Riau ,Meski sudah menetapkan "Iwan Ritonga sapaan Iwan Tapsel selaku Bos kayu olahan tanpa izin diwilayah Kecamatan Rimba Melintang" sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ilegal logging di tahun 2021 silam.

Namun sampai saat ini meskipun telah ditetapkan sebagai buronan tetap saja bebas menjual kayu kepanglong-panglong disejumlah Wilayah Kabupaten Rohil. Mungkin sepertinya ada dugaan perlakuan khusus yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Polda Riau terhadap sang DPO Iwan Tapsel tersebut.

Dari pantauan team media ditemukan penjualan kayu olahan atau bahan jadi jenis papan milik Iwan Tapsel diwilayah panglong-panglong yang ada Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Menurut informasi salah satu warga sekitar panglong, kayu illog yang dijual kepanglong - panglong itu milik Iwan Tapsel .jelas warga kepada awak media. Minggu 27 Juli 2025.

Masyarakat hanya tunggu gebrakan dari Bapak Kapolda Riau Herry Heryawan pada saat konferensi pers di XIII Koto Kampar, Senin (9/6) telah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan.

Akankah Komitmen dari Kapolda Riau dapat segera menangkap sang DPO Iwan Ritonga (Iwan Tapsel) bos kayu illog diwilayah Rimba Melintang Kabupaten Rohil ini atau jalan ditempat!! Masyarakat menanti hal ini. Sebut salah satu warga Kecamatan Rimba Melintang yang namanya gak mau sebutkan kepada awak media.

Untuk diketahui, Nama Iwan Ritonga (Iwan Tapsel) ditetapkan DPO usai anggotanya bernama Syahron Ritonga diamankan Ditreskrimum Polda Riau saat membawa kayu pada Senin 26 Juli 2021 bersama barang bukti (satu) unit mobil Truck Mistubishi warna kuning BM 9188 PO yang bermuatan kayu olahan campuran sebanyak lebih kurang 6 (enam) ton; Kayu olahan campuran sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh ton);

Dalam perkara nomor : 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, Syahron Ritonga divonis Hakim Pengadilan Negeri Rohil pada Senin, 29 November 2021 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Nama Iwan Ritonga (Iwan Tapsel) Dijadikan DPO.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil pada Kamis, 30 September 2021 menjelaskan Bahwa pada Senin 26 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB Tim Ditreskrimum Polda Riau menangkap Syahron Ritonga mengangkut kayu olahan dari Desa Teluk Pulau di Jalan Suka Mulia Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna kuning BM 9188 PO untuk dikumpukan di rumahnya dan akan dihitung terlebih dahulu oleh Sdr. Agus Erwanto alias Erwan (dilakukan penuntutan berkas perkara terpisah) sebelum dijual kepada pembeli.

Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa kayu-kayu olahan sebanyak ± 20 ton terkumpul di halamn depan rumah terdakwa yang diangkut terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen surat sah hasil hutan, dan terdakwa menerima upah / gaji dari Sdr. Iwan Ritonga (dpo) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku DPO Ilegal Logging di Rimba Melintang Masih Bebas Jual Kayu Olahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting