Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Bapenda Rohil Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah
Selasa, 11-06-2024 - 18:56:10 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah retribusi daerah dan evaluasi kepatuhan wajib daerah.

Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu di hotel Lion Bagansiapiapi dan dibuka oleh Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal 

Turut hadir, Kajari Rohil, Yuliarni Appy, SH., MH, Plt. Ka. Bapenda Rohil, Zulkarnain, Kepala Satpol PP, Kasi Datun Kejari Rohil, Kabid Pajak Bapenda Rohil para pihak yang terkait dengan perpajakan. 

Plt. Kapala Bapenda Rohil, Zulkarnain dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah  (PDRD) dan undang- undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),  Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, SK Bupati Rokan Hilir 47/BAPENDA/2024 Tanggal 02 Januari 2024 Tentang Pembentukan Tim Sekretariat Bersama Pembinaan, Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

"Maksud dan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini yaitu menyampaikan informasi, pemahaman dan pemasyarakatan suatu konsep, aturan atau kebijakan kepada wajib pajak untuk menghimbau masyarakat agar tertib dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah  (PDRD) berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang (HKPD)," kata Zulkarnain. 

Selain itu sebutnya, tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya pajak daerah dan kewajiban mereka dalam membayar pajak. menyampaikan informasi peraturan terbaru, menginformasikan perubahan atau pembaharuan peraturan pajak daerah agar wajib pajak dapat mematuhi peraturan yang berlaku, meningkatkan kepatuhan pajak dengan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui pengetahuan yang memadai tentang prosedur dan tata cara pembayaran pajak serta minimalisir kesalahan pajak, membantu wajib pajak memahami ketentuan pajak dengan jelas untuk mengurangi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, " bebernya. 

Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal berharap dengan dilaksanakan  sosialisasi pajak dan retribusi ini dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. 

"Ini peraturannya sudah ada, nanti kalau mereka lalai terhadap membayar pajak itu sudah ada sanksinya. Tentunya kita berharap masyarakat membayar pajak agar pembangunan rokan hilir bisa berjalan dengan baik," harap Sekda. 
 
Sementara itu, Kajari Rohil, Yuliarni Appy mendukung program yang dilakukan oleh pemda rokan hilir dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perpajakan. 

"Kami sangat mendukung program pemerintah kabupaten rokan hilir melaksanakan sosialisasi wajib pajak karena terkait undang-undang pembayaran pajak sudah diatur sejak lama tapi itu dirasa tidak maksimal sehingga dibutuhkan peraturan daerah untuk mendukung peraturan lainnya sehingga wajib pajak ini benar-benar taat membayar pajak," kata Yuliarni Appy. 

Menurutnya, setelah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 ini telah di sosialisasikan tidak ada lagi wajib pajak tidak taat bayar pajak. 

"Kalau sudah ada Perda itu sudah ada sanksinya. Jadi harapan besar pemda rohil mengharapkan kami untuk mendampingi sehingga kami bisa mengawal dan mendampingi pemda, nantinya pembayaran pajak ini untuk kepentingan pembangunan kabupaten rokan hilir," pungkasnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Rohil Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting