Kapolda Riau Tangkap dan Amankan Nofri Si Penampung Pengolahan Emas dari Tambang Ilegal di Desa Kopah
Senin, 06-10-2025 - 10:13:55 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Aktivitas Praktik penambangan Galian B jenis emas terpantau semakin merajalela di sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, salah satunya terpantau awak media khususnya di Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Kabupaten Kuantan Singingi tidak terlepas dari peran serta pemurnian emas atau cukong-cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.
Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan para Mafia Penampung emas ilegal ini semakin menjadi jadi bahkan kucing-kucingan dengan APH dan Media, Sampai saat ini pelaku dan pemodal pemurnian emas ilegal yang berada di Desa Kopah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sekalipun.
Dari hasil pantauan wartawan dilapangan, Minggu, (5/10/2025) di desa Kopah kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan 1 (Satu) tempat penampung emas hasil tambang Ilegal, yang lokasinya berdekat dengan Kuliner Roti Canai yang terkenal masyarakat Kuansing dan di lokasi tersebut berdekatan pula dengan rakit-rakit Dompeng yang berada di Bendungan Desa jaya Kopah.
Saat di jumpai oleh awak media beberapa orang masyarakat di duga pelaku Penambangan emas Tanpa izin menunggu di bukanya lapak pemurnian emas milik Nofri yang rencananya akan menimbang dan pemurnian serta menjual dari hasil tambang ilegal di sekitar desa Kopah.
"Ya kami dari tadi nunggu Nofri untuk menimbang hasil kerja hari ini, sampai sekarang belum datang, mungkin sebentar lagi dia datang tu, biasanya tidak lama dan sebentar lagi pasti buka bapak-bapak Ibuk dari mana dari polisi ya kembali bertanya," ujar salah satu dari 5 orang yang sedang menunggu Nofri si pelaku pembakaran emas.
Emang nya kenapa bang apakah ada juga polisi kesini bang kembali lontar pertanyaan!!!.
Dan mendengar pertanyaan tersebut para pelaku penambangan emas pergi meninggalkan lokasi dan lapak tersebut satu persatu dan tidak menjawab sepatah kata pun dan pergi sambil berkata "Permisi Komandan yang di kiranya APH sambil pergi meninggalkan tempat yang di duga tempat pemurnian Emas ilegal.
Saat di pertanyakan kepada Salah seorang masyarakat Desa Kopah Membenarkan bahwa tempat pemurnian emas serta penampungan emas ilegal yang dekat Kuliner Roti Canai sudah lama beraktivitas, pelakunya kalau tidak salah namanya Nofri, dan sampai sekarang aman-aman saja tak pernah di razia atau di tertibkan dan ditangkap seperti Ujang punduik yang kemarin sempat ditangkap ungkap salah seorang warga yang tidak bersedia di publikasikan.
Terakhir ia mengatakan Kami masyarakat berharap agar aparat penegak hukum Kapolda Riau melalui Kapolres Kuansing, Kapolsek Kuantan Tengah dan Tim Raga Kapolres Kuansing agar menindak tegas pelaku penampung emas di Desa Kopah tersebut. Karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ), khususnya pasal 158 yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar.(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :