Pemilik Kios PS Bawah Taluk Kuantan Mempertanyakan Regulasi dan Aturan Pembongkaran
KupasKasus.com, Kuansing - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing melalui Dinas Perindagkop mengundang pemilik kios pasar bawah Taluk kuantan untuk sosialisasi pembongkaran kios dan pemindahan pedagang ke pasar tradisional berbasis modern Teluk Kuantan, Senin (22/08/2025).
Dalam pertemuan sosialisasi tersebut, hadir sekitar 50 orang pemilik kios diantaranya yakni, Kasmar Malven, H. Zulfikar dan salah seorang tokoh Masyarakat H. Idylis Hadi, Spd. Sementara dari pemerintahan di hadiri oleh Disperindagkop, Dinas PUPR, dan Satpol PP. Namun dalam pertemuan tersebut tersebut diketahui belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kasmar Malven menyesalkan pertemuan tersebut, karena pertemuan tersebut cenderung mengarah atau menggiring kepada tindakan pembongkaran kios yang akan di lakukan oleh Pemda bukan sosialisasi peraturan yang berlaku.
"Seharusnya sosialisasi dilakukan kepada pemilik kios dan pedagang terlebih dahulu, bukan melakukan sosialisasi melalui media yang mengatakan akan segera membongkar pasar bawah," ungkap Malven kepada RiauLapor,.
Dalam pertemuan kemarin, Malven mempertanyakan dasar peraturan dan perundangan-undangan yang menjadi rujukan Pemda untuk melakukan pembongkaran.
"Kami pertanyakan rujukan dan dasar hukumnya, namun dinas terkait tidak dapat menunjukan surat dan memberikan jawaban apapun. Kami taat hukum dan aturan, ketika ada regulasi yang jelas sudah pasti ada hak dan kewajiban pemerintah terhadap kios yang akan dibongkar, karena kios-kios tersebut bersertifikat yang memiliki kekuatan hukum di Negara ini," tegasnya.
Kios-kios ini, sudah ditempati dan dimiliki oleh masyarakat sejak tahun 1960an dan mempunyai legalitas yang berbentuk surat sertifikat yang merupakan legalitas yang sah secara hukum terang marven.
"Meraka bukan pedagang kaki Lima (PKL) yang berdagang di fasilitas-fasilitas umum secara liar yang dapat di gusur tanpa dasar hukum yang jelas kapanpun," sambungnya lagi.
Pada prinsipnya pemilik kios mendukung program pemerintahan dalam rencana penataan kota, namun tidak mengkebiri dan menghargai hak-hak warga masyarakat yang berkeadilan yang di lindungi oleh undang-undang.
"Dalam pertemuan kemarin kami telah meminta pihak terkait untuk menjadwalkan kembali pertemuan sosialisasi dan program perencanaan pembangunan daerah yang akan dilakukan Pemkab Kuansing," tambahnya lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut, puluhan pemilik kios, yang kemarin menghadiri pertemuan akan dijadwalkan kembali dan bersepakat membentuk perangkat pemilik kios dengan nama "Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan".
"Ada beberapa point pembahasan yang akan kami sampaikan kepada pemerintah pada pertemuan yang akan datang. Kami berharap pemerintah dapat berkomunikasi dengan baik dan tidak arogan. Sesuai kesepakatan, hanya pemilik kios melalui Forum yang dipercaya melakukan komunikasi terkait pembongkaran dan relokasi ini," tutup Malven.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :