Jum'at, 03 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Tanjung Balai Karimun Menyampaikan Pencapaian Triwulan | | Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli – September 2025 | | Hadirkan Layanan Terpadu dan Dorong Investasi Daerah, Bintan Resmi Miliki Mal Pelayanan Publik | | Keseruan Bupati Roby dan Siswa SD Saat Santap MBG | | Hadirkan Layanan Terpadu dan Dorong Investasi Daerah, Bintan Resmi Miliki MPP | | APBD-P Rohul 2025 Resmi Jadi Perda, Nilai Rp2,05 Triliun
 
Pemilik Kios PS Bawah Taluk Kuantan Mempertanyakan Regulasi dan Aturan Pembongkaran
Kamis, 25-09-2025 - 11:01:53 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing melalui Dinas Perindagkop mengundang pemilik kios pasar bawah Taluk kuantan untuk sosialisasi pembongkaran kios dan pemindahan pedagang ke pasar tradisional berbasis modern Teluk Kuantan, Senin (22/08/2025).

Dalam pertemuan sosialisasi tersebut, hadir sekitar 50 orang pemilik kios diantaranya yakni, Kasmar Malven, H. Zulfikar dan salah seorang tokoh Masyarakat H. Idylis Hadi, Spd. Sementara dari pemerintahan di hadiri oleh Disperindagkop, Dinas PUPR,  dan Satpol PP. Namun dalam pertemuan tersebut tersebut diketahui belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kasmar Malven menyesalkan pertemuan tersebut, karena pertemuan tersebut cenderung mengarah atau menggiring kepada tindakan pembongkaran kios yang akan di lakukan oleh Pemda bukan sosialisasi peraturan yang berlaku.

"Seharusnya sosialisasi dilakukan kepada pemilik kios dan pedagang terlebih dahulu, bukan melakukan sosialisasi melalui media yang mengatakan akan segera membongkar pasar bawah," ungkap Malven kepada RiauLapor,.

Dalam pertemuan kemarin,  Malven mempertanyakan dasar peraturan dan perundangan-undangan yang menjadi rujukan Pemda untuk melakukan pembongkaran.

"Kami pertanyakan rujukan dan dasar hukumnya, namun dinas terkait tidak dapat menunjukan surat dan memberikan jawaban apapun. Kami taat hukum dan aturan, ketika ada regulasi yang jelas sudah pasti ada hak dan kewajiban pemerintah terhadap kios yang akan dibongkar, karena kios-kios tersebut bersertifikat yang memiliki kekuatan hukum di Negara ini," tegasnya.

Kios-kios ini,  sudah ditempati dan dimiliki oleh masyarakat sejak tahun 1960an dan mempunyai legalitas yang berbentuk surat sertifikat yang merupakan legalitas yang sah secara hukum terang marven.

"Meraka bukan pedagang kaki Lima (PKL) yang berdagang di fasilitas-fasilitas umum secara liar yang dapat di gusur tanpa dasar hukum yang jelas kapanpun," sambungnya lagi.

Pada prinsipnya pemilik kios mendukung program pemerintahan dalam rencana penataan kota, namun tidak mengkebiri dan menghargai hak-hak warga masyarakat yang berkeadilan yang di lindungi oleh undang-undang.

"Dalam pertemuan kemarin kami telah meminta pihak terkait untuk menjadwalkan kembali pertemuan sosialisasi dan program perencanaan pembangunan daerah yang akan dilakukan Pemkab Kuansing," tambahnya lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, puluhan pemilik kios, yang kemarin  menghadiri  pertemuan akan dijadwalkan  kembali  dan bersepakat membentuk perangkat pemilik kios dengan nama "Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan".

"Ada beberapa point pembahasan yang akan kami sampaikan kepada pemerintah pada pertemuan yang akan datang. Kami berharap pemerintah dapat berkomunikasi dengan baik dan tidak arogan. Sesuai kesepakatan, hanya pemilik kios melalui Forum yang dipercaya melakukan komunikasi terkait pembongkaran dan relokasi ini," tutup Malven.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemilik Kios PS Bawah Taluk Kuantan Mempertanyakan Regulasi dan Aturan Pembongkaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Tanjung Balai Karimun Menyampaikan Pencapaian Triwulan
    02 Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli – September 2025
    03 Hadirkan Layanan Terpadu dan Dorong Investasi Daerah, Bintan Resmi Miliki Mal Pelayanan Publik
    04 Keseruan Bupati Roby dan Siswa SD Saat Santap MBG
    05 Hadirkan Layanan Terpadu dan Dorong Investasi Daerah, Bintan Resmi Miliki MPP
    06 APBD-P Rohul 2025 Resmi Jadi Perda, Nilai Rp2,05 Triliun
    07 Emak-Emak PKK Ikuti Simulasi Penanganan Kebocoran Tabung Gas dan Penggunaan APAR
    08 Wabup Rohul Tutup Turnamen Voli Rambah Hilir Cup II, KJMR Kulim Jaya Raih Juara
    09 Pelatihan NasDem Riau: Bentuk Generasi Muda Berintegritas dan Kontributif
    10 Di Duga Para Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sako Kecamatan Pangian Merasa Aman Tanpa Tersentuh Hukum
    11 Bupati Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Al Azmi Bin Muhammad Nur
    12 Semarak KNPI Cup 2025, Pemuda Rohul Didorong Jadi Generasi Berprestasi
    13 834 Mahasiswa UPP Resmi Diwisuda, Bupati Rohul: Jadilah Agen Perubahan
    14 Parade Budaya hingga Expo UMKM, Meriahkan HUT ke-26 Rohul
    15 Akses Utama Tabagsel Terancam Putus! Gus Irawan Minta Kendaraan Berat Stop Lewat Batu Jomba
    16 PT. MMI Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kelarik di Sekitar WIUP Miliknya
    17 Pemilik Kios PS Bawah Taluk Kuantan Mempertanyakan Regulasi dan Aturan Pembongkaran
    18 Wabup Tapsel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD
    19 UPP Cetak SDM Unggul Perkebunan Kelapa Sawit Lewat Beasiswa SDMPKS
    20 KAHMI Sumut Gelar Gala Dinner Milad ke-59, Konsolidasi Untuk Indonesia Maju
    21 Wabup Tapsel Dorong Kader HMI Jadi Pelopor Gerakan Sosial
    22 Bupati Tapsel Turun Tangan Bawa Cangkul, Ikut Gotong Royong di World Cleanup Day 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting