Makin Gila! Puluhan Rakit Dompeng PETI Beroperasi Sepanjang Aliran Sungai Kukok Desa Rawang Ogung APH Mana?
KupasKasus.com, Kuansing - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kukok tepatnya di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi. Meski aparat kerap melakukan razia, faktanya mesin-mesin dompeng dan sedot kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.
Pantauan awak media langsung ke lapangan pada hari Minggu (14/9/2025) terlihat sepertinya fenomena ini seperti siklus rutin: saat ada razia, para penambang diam dan tiarap bak “ternak peliharaan”. Namun, tidak lama setelah aparat pergi, suara dentuman mesin kembali menggema di tepian sungai, memecah keheningan dengan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.
Kalau ada razia, mereka hilang. Dan lari terbirit-birit ke semak belukar untuk menyelamatkan diri Tapi setelah itu muncul lagi. Seolah tidak ada efek jera sama sekali,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya. Ia menambahkan, masyarakat menilai razia hanya menjerat pelaku kecil, sementara aktor besar di balik bisnis PETI seakan dibiarkan bebas.
Saat di tanya berapa unit rakit yang tersebar di Hamparan Sungai Kukok ini dia menyebutkan sebanyak 50 rakit.
"Disini ada 50 rakit, Semuanya milik masyarakat Rawang Agung, hanya sebagian kecil masyarakat luar, saat wartawan tadi datang kelokasi mereka memang akan melarikan diri untuk menyelamatkan diri mereka, karena mereka trauma, dengan penindakan dari Polda Riau kemarin, apa lagi kalian pakai mobil masuknya pasti lah mereka takut dan mereka kira pasti Polisi," ujarnya.
"Kemarin sebelum Razia dan penertiban gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing Rakit yang berkerja di sini terorganisir dan ada pengurusnya, tapi setelah kembali beraktivitas yang baru ini tidak ada lagi yang mau jadi pengurusnya," tambah narasumber.
Sungai Kukok yang dulunya indah dan airnya jernih Kini tidak pernah terlihat lagi bahkan pasir dan bebatuan untuk menyanggah sungai sudah terlihat hancur, kualitas ekosistem yang menurun, dan terganggunya rantai ekonomi perairan semakin meluas. Padahal, sungai ini tidak hanya menopang kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga bernilai strategis secara ekologis dan ekonomi.
Menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap bentuk pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perusakan lingkungan dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun.
Namun, masyarakat menilai penegakan hukum belum maksimal. “Hukum seakan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang kecil ditangkap, sementara yang besar dibiarkan,” tegas warga lainnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas PETI. Razia yang bersifat seremonial dinilai tidak cukup, jika tidak diikuti langkah hukum tegas terhadap jaringan yang lebih besar mulai dari cukong tambang, pemasok bahan bakar.
Masyarakat mendesak agar aparat bertindak nyata, tidak hanya berhenti pada penindakan permukaan. Jika dibiarkan, kerusakan Sungai Kukok dikhawatirkan akan semakin parah dan generasi mendatang hanya akan mewarisi kehancuran lingkungan.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :