Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
14 Rakit di Duga Aktivitas PETI Di Desa Sitiang Pucuk Rantau Rusak Aliran Sungai Batang Peranap APH Nya Mana!
Minggu, 07-09-2025 - 09:18:34 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKaus.com, Kuansing - Aktivitas, penambang emas tanpa izin (peti) mengunakan mesin jenis  dompeng semakin merajalela dan bebas beroperasi di wilayah desa sitiang kec. Pucuk rantau, wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik 

Berawal dari informasi masyarakat melalui TLP seluler menghubungi awak media beberapa hari terakhir ang lalu dan menyebutkan adanya beberapa rakit dompeng setiap harinya beraktifitas di desa Sitiang Kecamatan Pucuk Rantau.

"Buk di Desa Sitiang Banyak Rakit Dompet yang beraktifitas, sekali-kali tinjau lah dan lebih parahnya lagi di sebelah Kiri jalan masuk kebun Sawit itu ada sebanyak 14 rakit, dan semua pekerjanya orang dari Jawa (PATI) Bahkan mereka bermalam di lokasi itu dengan mendirikan tenda untuk makan dan tidur (menginap)," ucapnya dari telpon. Saat di tanyakan kenapa di Desa Sitiang tidak pernah ada Razia penertiban oleh polres Kuansing Maupun. Polsek Kuantan Mudik dengan enteng narasumber menjawab biasa aja lah buk seperti tidak tau aja ibuk ini jawabnya sambil ketawa.

Dari bekal Informasi tersebut awak media langsung mengecek Kelokasi yang di sebutkan oleh narasumber yang ingin di lindungi Identitasnya, pada hari Sabtu (6/9/2025) sampai di lokasi ditemukan memang benar dan terlihat sebanyak 14 rakit yang berjejer di sepanjang Aliran Sungai Batang Peranap, yang sudah mulai di rusak oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab oleh Penambang Emas ilegal bahkan Air sungai itu sudah berubah warna menjadi keruh  bercampur lumpur dan sepertinya aktivitas PETI ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah terpantau ataupun penertiban oleh APH atau sengaja di biarkan dan tidak tersentuh hukum sama sekali 

Dan Anehnya lagi di saat di datangi pekerja sepertinya tidak merasa terganggu atas kehadiran awak media, mereka melanjutkan pekerjaannya seperti tidak merasa bersalah, ataukah mereka merasa kebal hukum? Ataukah sudah dapat izin dari  Oknum APH?. 

Untuk itu kami minta Kapolda Riau dan Polres Kuansing, usut tuntas aktivitas peti yang berada di wilayah hukumnya Kuantan Mudik Karena aktivitas menggunakan mesin Dompeng seperti ini sangat merusak lingkungan, dan berharap Semoga hal ini menjadi atensi oleh jajaran Polres kuansing dan Polda Riau. Tangkap pelaku dan pemodalnya, musnahkan rakit untuk pemberian efek jera kepada pelaku dan pemodal.

Bagi Pelaku dan pemodal  sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan  dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).( Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • 14 Rakit di Duga Aktivitas PETI Di Desa Sitiang Pucuk Rantau Rusak Aliran Sungai Batang Peranap APH Nya Mana!
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting