Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
PT KTBM di Duga Kuasai dan Kelola Hutan Produksi Tanpa Izin
Selasa, 12-08-2025 - 14:14:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Perusahaan perkebunan PT ktbm diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang berada di kawasan HP atau hutan produksi tanpa memiliki izin yang jelas.

Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Cengar dan Pantai Lubuk Ramo yang tidak bersedia di publikasikan Identitasnya menyebutkan. bahwa pihak perusahaan PT KTBM di duga telah melakukan penumbangan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan HP yang merupakan peninggalan atau alih manajemen dari PT TBS. Menurut keterangan masyarakat saat dijumpai oleh media ini dan tim di lapangan pada hari ini Senin (11/8/2024)  sekitar 474.2 hektar luas kebun kelapa sawit Exs. PT TBS yang HGU nya berada di atas lahan HP yang mana pengelolaan nya tanpa perijinan. 

Pengelolaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT KTBM yang merupakan pemenang pelelangan hgu dari PT TBS. 

Saat awak media dan tim langsung ke lapangan terlihat beberapa alat berat sedang melakukan kegiatan skipping yaitu panumbangan Batang kelapa sawit dengan menggunakan alat berat yang mana sawit tersebut berada di atas kawasan HP yang diduga belum dikeluarkan izinnya sebagai hgu oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

humas PT KTBM, Slamat saat mendatangi masyarakat di lokasi perkebunan tersebut beliau mengatakan dan mengakui bahwa lahan tersebut merupakan HP atau hutan produksi. 

Namun saat ditanyakan kepada humas tersebut yang didampingi oleh danru pengamanan PT ktbm Mulyadi, kenapa dilakukan panumbangan di kawasan tersebut, pihak humas mengatakan bahwa kami bekerja sudah sesuai dengan regulasi dan perintah dari atasan kami, dan mengatakan bahwa hgu yang berada di atas HP atau hutan produksi tersebut sudah mendapat perizinan dari kementerian dan pihak-pihak yang berwenang. 

Saat diminta untuk menunjukkan surat ataupun legalitas pelepasan lahan HP menjadi hgu kepada beliau humas PT KTBM tidak dapat menunjukkan bahkan menjelaskan tentang perizinan yang mereka maksud. Kami hanya meneruskan dari HGU PT TBS yang dulunya dan
 ternyata telah memanfaatkan lahan HP yang seluas kurang lebih 464.2 Hektar.

Humas PT KTBM juga mengatakan bahwa panumbangan tersebut sudah mendapat izin dari Koramil kuantan mudik dan beliau juga mengatakan bahwa HP tersebut sudah ditinjau dan dilihat oleh tim satgas PKH saat turun ke lapangan untuk penertiban hutan kawasan.

Namun sangat disayangkan sampai Pertemuan tersebut pihak manajemen PT KTBM melalui humasnya Selamat tidak bisa menunjukkan tentang perizinan keberadaan hgu di atas hutan produksi tersebut.

Padahal menurut peraturan pemerintah bahwa perizinan di atas HP melalui beberapa tahap dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya perlu diperhatikan bahwa proses penerbitan HGU di atas lahan HP harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti:

1. Lahan HP harus dikembalikan ke negara Sebelum HGU dapat diterbitkan,
2. Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
3. Pemohon HGU harus memenuhi syarat Pemohon HGU harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk mengusahakan lahan.

Dalam prakteknya, proses penerbitan HGU di atas lahan HP dapat melibatkan beberapa pihak, termasuk pemerintah, pemegang HP, dan pemohon HGU. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait.

Untuk itu diminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas perkebunan, dan BPN juga pemerintah daerah lain nya yang  terkait dan segera menertibkan permasalahan ini agar tidak timbulnya kesenjangan sosial di masyarakat juga untuk mempertegas tegaknya hukum yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan dan bagi masyarakat pada umumnya. 

Pelanggaran penguasaan dan pengolahan Hak Pengelolaan (HP) tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • PT KTBM di Duga Kuasai dan Kelola Hutan Produksi Tanpa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting