Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
LAN Kuantan Singingi Keluarkan Maklumat Larangan PETI dan Pembakaran Hutan
Kamis, 07-08-2025 - 01:43:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi mengeluarkan maklumat resmi yang melarang keras kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pembakaran hutan dan lahan di wilayah adat. Maklumat tersebut diterbitkan sebagai bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang dinilai kian mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Dalam maklumat yang ditetapkan di Teluk Kuantan, Juli 2025, LAN menyampaikan bahwa segala bentuk aktivitas PETI dan penggalian hasil bumi tanpa izin di wilayah adat Rantau Kuantan Singingi dilarang keras. Aktivitas ilegal ini dinilai menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan habitat, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir bandang.

Petuah adat yang dicantumkan dalam maklumat menyebutkan, “Jangan dirusak tanah pusako, jangan dicemar batang air, jika alam sudah marah, anak cucu tidak akan tenteram.” LAN juga menyoroti bahaya pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan ekosistem, dan bencana ekologis seperti kabut asap dan pemanasan global.

Pucuk Pimpinan Adat LAN Kuantan Singingi, Drs. H. Suhardiman Amby, MM, yang bergelar Datuk Panglimo Dalam, menyatakan bahwa sanksi adat akan dijatuhkan kepada pelanggar maklumat tersebut, baik individu maupun korporasi.

“Kami akan menjatuhkan sanksi adat kepada siapa pun yang melanggar maklumat ini. Ini bukan sekadar imbauan, ini titah adat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Suhardiman menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI atau pembakaran hutan dapat dikenai sanksi denda adat berupa pemotongan 100 ekor kerbau.

Jika pelaku berasal dari kalangan anak kemenakan, sanksi bisa berupa denda pemotongan kerbau, atau pengusiran dari wilayah adat dalam kasus yang berat.

Maklumat ini berlandaskan pada Ketetapan Adat Kenegerian yang secara turun-temurun menjadi pedoman hidup masyarakat adat di Kuantan Singingi. Selain itu, penguatan terhadap maklumat ini juga memiliki dasar hukum nasional, di antaranya:

Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengakui peran serta masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi ruang pengakuan atas keberadaan desa adat dan hukum adat di dalamnya.

Maklumat tersebut juga menyerukan peran aktif seluruh pemangku adat, termasuk datuk, ninik mamak, serta masyarakat adat untuk mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang dan lembaga adat.

“Alam takombang jadi guru, jangan dirusak untuk diri sendiri, tanah pusako warisan datuk, jangan pulo jadi tangis anak cucu,” demikian kutipan penutup dari maklumat tersebut.

Maklumat ini ditandatangani oleh Drs. H. Suhardiman Amby, MM, dan berlaku sebagai pedoman adat resmi di wilayah Nagori Kuantan Singingi. (rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LAN Kuantan Singingi Keluarkan Maklumat Larangan PETI dan Pembakaran Hutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting