Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Bupati Kuansing Soroti Kebocoran SDA Rp2,4 Triliun Akibat PETI
Rabu, 30-07-2025 - 00:59:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1714 Tahun 2025 yang melarang keras seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Surat tersebut ditandatangani Bupati H. Suhardiman Amby pada 19 Juli 2025 dan ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Suhardiman menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan oleh praktik PETI. Ia menyebutkan bahwa kebocoran potensi sumber daya alam akibat tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun per tahun. Jumlah ini setara dengan hampir 6 kilogram emas per hari yang diambil secara ilegal tanpa memberikan kontribusi sepeser pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dengan asumsi harga emas Rp1,1 juta per gram, kerugian daerah dari PETI dapat mencapai lebih dari Rp6,6 miliar per hari. Selain berdampak pada keuangan daerah, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan terganggunya lahan produktif.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa semua bentuk penambangan emas, batuan, mineral, dan galian lain tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindakan melawan hukum. Pemerintah kecamatan dan desa diminta melakukan pengawasan aktif serta segera melaporkan kegiatan PETI kepada Satpol PP, kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan turut menjaga kelestarian lingkungan.

Dasar hukum surat edaran ini mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan izin resmi bagi setiap kegiatan pertambangan. Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan lain yang dijadikan rujukan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kepolisian Daerah Riau. Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyatakan komitmen terhadap kebijakan Zero PETI di seluruh wilayah Riau. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri jaringan cukong dan pendanaan di balik aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Polres Kuansing di bawah pimpinan AKBP Raden Ricky Pratidiningrat telah melancarkan serangkaian operasi. Polisi telah mengamankan penampung emas ilegal serta menyita barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Polres juga menggerakkan seluruh polsek untuk memetakan titik-titik tambang ilegal dan menggandeng tokoh masyarakat serta aparat desa dalam upaya pencegahan.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal yang tegas dalam pemberantasan PETI. Bupati Suhardiman menegaskan, penyelamatan lingkungan dan sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kuansing yang berkelanjutan.(rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Soroti Kebocoran SDA Rp2,4 Triliun Akibat PETI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting