Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Kepala Disbudpar Kabupaten Kuansing Taati Perbup Membatasi Pembuat Jalur Secara Berlebihan
Jumat, 18-07-2025 - 02:40:50 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Seiring dengan semakin menipisnya materil untuk membuat jalur atau perahu panjang yang terbuat dari kayu besar dan panjang di area hutan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mengeluarkan aturan guna membatasi masyarakat untuk membuat jalur secara berlebihan.

Ya, Pemkab Kuansing tidak mengizinkan bila kayu jalur ditebang setiap tahunnya. Tetapi dibatasi minimal paling cepat lima tahun dari jarak jalur yang dibuat oleh masyarakat. Setelah 5 tahun ke atas, masyarakat baru diperbolehkan mengambil kayu di hutan untuk membuat jalur yang baru.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing nomor 26 tahun 2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang merupakan Perubahan Perbup nomor 16 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Festival Pacu Jalur yang ditandatangai langsung Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kuansing, Drs, Azhar, M.M, aturan ini dibuat dalam upaya menjamin ketersediaan kayu jalur berkelanjutan. 

"Desa atau masyarakat juga diminta memperhatikan spesifikasi kayu jalur dan usia kayu jalur. Setiap satu batang kayu jalur yang diambil di hutan oleh desa atau masyarakat, wajib untuk menanam 100 bibit kayu jalur jenis yang sama dan di lokasi hutan yang bersangkutan. Jadi, kalau jalur kita dibuat tahun 2025 ini, maka baru bisa membuat kembali paling cepat lima tahun ke depan atau tahun 2030," jelas Azhar kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Sebagaimana yang juga ada di Perbup itu, di setiap kenegerian di Kabupaten Kuansing wajib menyediakan lahan hutan lindung minimal satu hektar untuk pembibitan dan penanaman bahan kayu jalur. Desa atau masyarakat yang akan membuat jalur tradisional, harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pariwisata. 

"Ini dimaksudkan menjaga ketersediaan kayu jalur hingga ke anak cucu nanti. Dimana masyarakat yang mencari kayu jalur sekarang semakin sulit dan jauh. Dengan adanya Perbup ini, tradisi pacu jalur tetap terjaga dan desa atau masyarakat Kuansing bisa mematuhinya," harap Azhar.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Disbudpar Kabupaten Kuansing Taati Perbup Membatasi Pembuat Jalur Secara Berlebihan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting