Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Kapolres Kuansing di Minta Tegas, Tangkap Joko Pemilik Toko Perdana Joy di Duga Pemasok Rokok Ilegal
Senin, 23-06-2025 - 15:06:38 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Tim gabungan Media online kuatan Singingi mendapatkan informasi terkait ada peredaran Rokok ilegal Tanpa pita bea cukai di salah satu toko Sembako dan barang harian yang cukup terkenal dan besar di desa Air Mas (F6) kecamatan Singingi kabupaten kuantan Singingi.

Dari informasi tersebut awak media langsung investigasi kelapangan jumat (21/6) turun untuk mencari kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi toko Perdana JOY MART, dan sengaja berpura-pura sebagai pembeli dan sambil melihat - lihat adanya peredaran dengan menjual rokok ilegal tanpa pita bea cukai yang seperti di sebutkan narasumber.  

Setelah di perhatikan, ternyata memang benar di temukan di pajangan di etalase di meja kasir beberapa jenis dan merek rokok yang di duga Ilegal, seperti, copek 100, Luqman, Most, Nation bold dan berbagai jenis rokok di duga ilegal dan saat itu di saksikan langsung, seorang ibu rumah tangga sebagai si pembeli dan meminta beberapa jenis merek rokok ilegal  kepada kasir Toko Perdana Joy Mart yang  membutuhkan dalam jumlah yang banyak  atau slop, seketika itu karyawan dari toko Perdana Joy Mart mengambil ke belakang di duga gudang penyimpanan sesuai pesanan dari pembeli.

"Iya toko Perdana Joy Mart itu merupakan agen terbesar untuk suplay rokok ilegal dan di toko itu sudah lama sekali menyediakan rokok Tampa bea dan cukai, kita sering beli di toko Perdana Joy Mart untuk mengisi warung kami karena di toko Perdana Joy Mart itu selalu lengkap dan berbagai jenis, rokok ilegal, dan rokok seperti itu saat ini  di buru oleh masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah, karena selain harga nya murah dan gampang di dapat," ujar ulan (bukan nama asli) ibu rumah tangga sekaligus pembeli. Saat di tanya siapa pemilik toko Perdana Joy Mart ibu itu menyebutkan dengan jelas nama Joko, iya nama pemiliknya Joko.

Barang-barang tersebut di sembunyikan di dalam gudang belakang toko tersebut kalau ada yang beli dalam jumlah yang banyak karyawan cukup mengambil ke belakang toko yang di duga gudang penyimpan.

Team media sempat menghubungi diduga pemilik Toko Perdana Joe Mart, joko melalui sambungan WhatsApp (WA) dan menanyakan peredaran rokok ilegal di toko Perdana joy mart, joko pemilik toko saat di wawancarai mengelak untuk konfermasikan lebih lanjut dengan alasan tidak berada di tempat atau di Pekanbaru dan saat di tanya rokok ilegal apa saja yang di jual Joko mengatakan tidak tau tidak.

Tidak tau!!! saya lagi ada di pekanbaru nanti saya tanya anggota saya!!! apakah ada jual rokok ilegal,ujar joko di telpon nya dan ada keterangan aneh dan janggal dari pemilik toko joy mart seakan-akan tidak tau jenis-jenis rokok yang dijual di tokonya, dan harus menanyakan dulu ke karyawannya, dengan alasan semua penjualan dan pembelian barang sudah ada yang ngaturnya saya tidak mengetahui pasti, dan sempat juga Joko berjanji akan mengirim karyawannya untuk memberikan keterangan ke pada media dan sampai saat ini karyawan itu tidak pernah di hadirkan samapi berita ini di naikan.

Kepada pihak kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas) Internal gerebek Toko Perdana Joy serta gudang penyimpanan yang terletak di belakang toko tangkap Joko pemilik Toko Perdana Joy, upaya pemberantasan rokok ilegal yang jelas sudah merugikan negara di sektor pajak, serta mengurangi peredaran produk tembakau tanpa pita resmi khususnya di kabupaten Kuantan Singing.Kepada pelaku di berikan sanksi pada Pasal 54 UU Cukai yang berbunyi.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan di pada pasal 56

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Kuansing di Minta Tegas, Tangkap Joko Pemilik Toko Perdana Joy di Duga Pemasok Rokok Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting