Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Diminta Diskrimsus Propam Polda Riau Kembali Periksa Iteng Tangkap Lepas Penadah Buah Sawit di Desa Toar
Jumat, 20-06-2025 - 14:38:14 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pelaku dan Penadah Pencurian Buah Sawit dari Kebun yang diduga milik Ahau di Desa Toar Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Riau, Beberapa hari yang lalu pelaku dan penadah sudah di amankan pihak Polres Kuantan Singingi pada hari Senin pagi (16/6/2025) yang lalu.

Dari keterangan Narasumber yang bisa di percaya saat di jumpai pada hari kamis (19/06/2025) dirumahnya, dan tidak bersedia di sebutkan identitasnya mengatakan bahwa Pelaku pencurian Buah Sawit Di kebun Ahau sudah di amankan oleh pihak polres Kuansing diantara DN, TR ITE, Dan SM, pada hari Senin pagi dan saat ini sudah di tahanan Polres Kuansing, tapi anehnya kenapa Iteng bisa bebas setelah satu hari di tahan dan saat ini di duga berkeliaran bebas di Desa Cengar, sementara Pelaku yang tiga DN, TR,Dan SM masih ditahan mereka berempat merupakan satu paket,  apakah ada rahasia yang harus ditutupi di balik kasus ini ??? Kenapa hanya Iteng yang dibebas sementara dia juga pemodal dan sekaligus penadah dalam pencurian buah sawit tersebut.

narasumber menyebutkan untuk penangkapan pelaku pertama yang diamankan di lokasi tersebut adalah Iteng kemudian menyusul DN, TR, SM lengkap dengan barang bukti seperti 1 unit L300 warna hitam angkutan buah sawit, sepeda motor sebagai alat langsir buah sawit, dan peralatan lainnya, dan ini jelas bahwa Iteng memang terlibat langsung dalam pencurian tersebut tapi, Kenapa Iteng  bisa bebas dan lepas apakah ada permainan mata dan kongkalikong dengan petugas APH?.

Sudah berulang kali mereka melakukan pencurian buah sawit di lokasi tersebut namun pelaku selalu lolos, dan merasa aman-aman saja, tapi pada hari Senin itu lah hari yang naas bagi mereka karena sebelumnya sudah di curigai dan diketahui oleh masyarakat dengan cara mengintai pelaku dan menangkapnya bersama-sama, yang pastinya aksi ini dilakukan sudah berulang kali, bukan sekali seperti pengakuan Iteng Si Penadah.

Dan lebih parahnya lagi Iteng si penadah menjanjikan akan membantu biaya makan minum selama di tahanan kepada ketiga pelaku pencurian buah sawit yang saat ini menjadi tahanan polres Kuantan Singingi  asalkan Iseng bisa lebih dulu bebas dan di minta kepada ketiga pelaku tidak saling kenal dengan Iteng, padahal mereka berempat satu kelompok dan bersama-sama pada saat penangkapan kemarin,  selama ini Iteng itu juga sebagai pemodal dan memberi pinjaman uang kepada pelaku ditambah lagi penyedia sarana satu unit sepeda motor sebagai alat pelangsir buah sawit tambah Narasumber.

Untuk sanksi bagi iteng di duga 
Penadah barang hasil kejahatan, seperti barang curian, dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 480 KUHP menyatakan:
Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Oleh karena itu di minta kepada Kapolres Kuantan Singingi  untuk segera kembali mengecek dan kembali  menyidik kasus  Iteng yang sudah jelas sebagai pelaku penadah buah sawit curian yang di lakukan bersama DN,TR dan SM, dan saat ini Iteng menghirup udara bebas dan berkeliaran di desa cengar. 

"Terakhir saat awak media menanyakan keberadaan dan nama lengkap Iteng kepada  salah seorang warga cengar melalui TLP selulernya mengatakan, iya iteng kan sekarang udah bebas,  dia ada dikampung saat ini dan kebetulan rumahnya dekat dengan rumah saya," pangkas nya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diminta Diskrimsus Propam Polda Riau Kembali Periksa Iteng Tangkap Lepas Penadah Buah Sawit di Desa Toar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting