Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Mafia Rokok Ilegal A dan JM Langgar UU Cukai Kapolres Kuansing Diminta Tindak Tegas
Selasa, 06-05-2025 - 11:23:13 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Peredaran Rokok Ilegal kian marak di kabupaten Kuantan Singingi dan terus menjadi sorotan  dari berbagai banyak pihak dan di kuatirkan berpotensi menimbulkan resiko kerugian atas penerimaan negara dari sektor pajak.

Seperti halnya yang di sampaikan oleh warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya merasa prihatin atas bebasnya masuk dan beredarnya rokok ilegal di kabupaten Kuantan Singingi dengan berbagai merek, dari pasokan luar kabupaten seperti tembilahan, Dumai dan Sumatra barat, Jambi. Dan di duga ada pihak- pihak tertentu telah mengabaikan regulasi penjualan rokok ilegal dan berharap kepada kepada pihak Bea dan Cukai serta pemkab kuantan Singingi dapat melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal serta dapat mengambil tindakan tegas kepada oknum yang terlibat dari peredaran rokok ilegal.

"Kepada pihak kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas) Internal untuk memperkuat peran kepolisian  dalam upaya pemberantasan rokok ilegal untuk mengurangi peredaran produk tembakau tanpa pita resmi di kabupaten Kuantan Singingi, atau apakah ada oknum dari kepolisian sendiri yang bermain di balik layar?," tandas nya.

Saat di jumpai A warga Desa Kari kecamatan kuantan Mudik juga merupakan salah satu dari Distributor pelaku peredaran rokok ilegal yang kemarin sempat di beritakan, mengatakan dan tidak mengakui bahwa dirinya tidak pemain besar yang seperti di beritakan oleh media online dan mengajak berteman dengan awak media pada Senin malam (5/5/2025) di sebuah warung bakso di Taluk Kuantan 

Saya tidak pemain besar kak saya hanya kecil-kecilan aja saya ambil rokok itu di toko Damai, kadang di toko Dedek di desa Sawah, saya jual lagi ke toko-toko atau warung-warung, tapi saya tidak pernah sebagai distributor rokok yang bermerek velos sudah dua bulan rokok velos itu kosong dan saya bawa merek lain jawabnya Singkat.

Ketika di tanya ke A apakah mempunyai atasan atau pemodal Anggi menjawab iya Kak saya juga ambil dari salah satu anggota polisi yang bertugas di polres Kuansing (JM) tapi tidak banyak, karena sekarang susah masuk barangnya terang Anggi.

Ini sudah jelas dari pengakuan seorang pelaku peredaran rokok ilegal dan 
Untuk itu, kami minta kepada, Kapolres Kuantan Singingi untuk segera dan fokus menertibkan dan menangkap penjahat cukai A dan JM jangan sampai negara dirugikan terus menerus oleh praktek memperkaya diri sendiri ini.

Rokok ilegal sangat merugikan negara, tindakan Pidana bagi penjual rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama terkait pelanggaran di bidang cukai. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995.

kepada pengedar bisa di berikan sanksi yang sudahh jelas tercantum di Pasal 54 UU Cukai yang berbunyi. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dan pasal 56 Jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau dalam skala besar, bisa ada pemberatan pidana.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Mafia Rokok Ilegal A dan JM Langgar UU Cukai Kapolres Kuansing Diminta Tindak Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting