Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Pengangkatan PAW DPRD Kuansing Sudah Sesuai Dengan Kaedah SK Gubernur Riau Nomor : Kpts 316/IV/2025
Jumat, 02-05-2025 - 00:13:12 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing – Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Aditya Pramana anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menuai sorotan dan berbagai kritikan dari berbagai pihak yang menuding tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Padahal pelantikan PAW Aditya Permana tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku serta telah sesuai berdasarkan kaedah hukum dan mekanisme yang tercantum di dalam SK (Surat Keputusan) Gubernur Riau Nomor : Kpts 316/IV/2025, Kamis (01/05/2025).

Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 316/IV/2025 tersebut merupakan SK tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Aldiko Putera Sip dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Aditya Pramana Masa Jabatan 2024- 2029.

Menanggapi adanya hal negatif yang timbul agar tidak terjadi kesimpang siuran di mata publik, Napisman Selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing angkat bicara dan menjelaskan secara mendetail guna mematahkan asumsi negatif yang tengah timbul itu agar bisa dipahami dengan baik oleh publik.

Saat dikonfirmasi media ini, Napisman selaku Sekwan DPRD Kuansing memberikan pencerahan dan uraiannya secara mendetail guna meluruskan asumsi negatif yang tengah timbul terhadap pengangkatan PAW yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD Kuansing H Juprizal Se MSi dengan mengatakan :

Pengangkatan PAW Aditya Pramana tersebut sudah Berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor Kpts 316/IV/2025, pelantikan itu bukanlah sesuatu agenda yang mesti direncanakan jauh hari sebelumnya, Tatkala memang sudah ada SK Gubernur dan hal itu memungkinkan dapat dilaksanakan oleh DPRD dalam rentang waktu kapan saja, Dan hal tersebut sudah menjadi kewenangan bagi Ketua DPRD.

Pengangkatan PAW Aditya Pramana itu juga telah sesuai berdasarkan surat ketua umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 2012/DPP/01/II/2025 tanggal 06 februari 2025 perihal persetujuan PAW atas nama Aldiko Putera Sip anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi perlu ditindak lanjuti.

Lanjut Katanya, H Juprizal Se Msi Sebagai pimpinan tertinggi lembaga legislatif di Kabupaten Kuantan Singingi dinilai sudah bertanggung jawab secara moral maupun mekanisme dan koridor hukum dalam menjalankan setiap proses di bawah kepemimpinannya agar berjalan sebagaimana mestinya dan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan kaedah hukum yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari pantauan media ini juga memaparkan isi yang terkandung didalam SK Gubernur Riau 316/IV/2025 tersebut yang menerangkan : 

Berdasarkan pasal 198 ayat (5) Undang Undang nomor 2 Tahun 2014 menerangkan tentang Pemerintahan Daerah.

Dinyatakan bahwa paling lama sejak 14 (empat belas) hari semenjak menerima nama anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang diberhentikan dan nama calon PAW, Dari Bupati/ Walikota, Gubernur sebagai wakil dari Pemerintahan Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur Sebagai Wakik dari Pemerintahan Pusat.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Pemberhentian Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Sip dan Pengangkatan Anggotaa DPRD Kabupaten Kuansing Aditya Pramana Masa Jabatan 2024- 2029 Pramana telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan Perundang Undangan.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pengangkatan PAW DPRD Kuansing Sudah Sesuai Dengan Kaedah SK Gubernur Riau Nomor : Kpts 316/IV/2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting