Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Kuasa Hukum Kecewa, Proses Hukum Aldiko Putra Dinilai Sarat Kejanggalan
Selasa, 25-03-2025 - 00:57:29 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan - Proses hukum yang menjerat Aldiko Putra terus menuai kritik. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda, menyoroti langkah kejaksaan yang dinilai tergesa-gesa dalam melimpahkan perkara ke pengadilan, meskipun sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan masih berlangsung.

Menurut kuasa hukum, pelimpahan ini  .memunculkan pertanyaan besar mengenai asas transparansi dan keadilan dalam sistem hukum. Praperadilan seharusnya menjadi mekanisme untuk menguji keabsahan penahanan sebelum memasuki persidangan pokok, namun dalam kasus ini, proses tersebut tampaknya diabaikan.

Sidang kedua praperadilan digelar hari ini senin 24 mer 2025 dengan dihadiri oleh pihak termohon, yakni Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing), setelah sebelumnya absen dalam sidang pertama. Ketidakhadiran mereka pada awalnya disebut karena alasan penyusunan nota pembelaan, namun dalam sidang kali ini, pihak kepolisian justru meminta agar praperadilan dihentikan dengan alasan perkara utama sudah mulai disidangkan.

Permintaan tersebut mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Aldiko Putra. Mereka menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang berstatus tersangka.

“Kami melihat ada upaya untuk membatasi hak hukum klien kami. Praperadilan adalah mekanisme penting dalam menguji sah atau tidaknya sebuah penahanan. Tidak seharusnya dihentikan hanya karena persidangan pokok sudah berjalan,” tegas Shelfy. 

Kasus Aldiko Putra mendapat perhatian luas karena adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses hukum yang dijalankan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah waktu dan prosedur pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

Tim kuasa hukum menduga ada upaya mempercepat pelimpahan tanpa menunggu hasil praperadilan, yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan legalitas penahanan.

“Dalam prinsip due process of law, setiap penahanan harus diuji melalui mekanisme yang tersedia. Jika prosedur ini dilewati atau dipaksakan, jelas ada pelanggaran terhadap hak-hak klien kami,” ujar Shelfy Asmalinda.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi pihak tertentu.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian kuasa hukum, tetapi juga masyarakat luas, terutama para aktivis hukum yang menuntut transparansi dalam penegakan keadilan. Sejumlah pengamat menilai bahwa jika benar ada indikasi pemaksaan dalam pelimpahan perkara, maka hal ini berpotensi mencederai asas keadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh sekadar mengikuti formalitas prosedural, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” ujar seorang pakar hukum dari universitas terkemuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelimpahan perkara yang tergesa-gesa. Sementara itu, sidang praperadilan masih berlanjut dan putusan hakim dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu sah atau tidaknya penahanan Aldiko Putra.

Kita menunggu bagaimana sistem peradilan akan menegakkan prinsip keadilan dalam kasus ini apakah akan berjalan objektif atau justru semakin menguatkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum yang berlangsung.(Rls/ Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Kecewa, Proses Hukum Aldiko Putra Dinilai Sarat Kejanggalan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting