Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Bupati Kuansing Ingatkan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Segera Melapor Jangan Main Kucing Kucingan
Rabu, 12-03-2025 - 01:56:10 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuantan Singingi – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengimbau para pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka. Langkah ini bertujuan agar kebun masyarakat dapat memperoleh izin yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

Bupati Kuansing, Suhardiman Ambi, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang belum dilaporkan. "Kami ingin mencari solusi terbaik bagi masyarakat, tetapi bagi yang tidak melapor, mekanisme hukum akan kami tegakkan," ujar Suhardiman.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah sawit dari kawasan hutan sampai proses perizinan resmi dimulai oleh pemilik kebun.

Dasar Hukum dan Skema Perizinan

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perlindungan dan pemanfaatan hutan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memungkinkan legalisasi kebun di kawasan hutan dengan syarat tertentu bagi yang telah eksis sebelum 2 November 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan PP Nomor 43 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian konflik tata ruang dan perizinan di kawasan hutan.

Pemerintah daerah menawarkan beberapa opsi perizinan yang bisa diajukan masyarakat, seperti Izin Satu Daur, Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA (maksimal 5 hektare per KK), serta Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

Ratusan Ribu Hektare Kebun di Kawasan Hutan. 

Berdasarkan data pemerintah daerah, total luas kebun di kawasan hutan Kuansing mencapai 274.422,33 hektare. Sejumlah kecamatan dengan luas kebun terbesar dalam kawasan hutan antara lain:

Kecamatan Benai: 7.246,82 hektare

Kecamatan Gunung Toar: 14.916,85 hektare

Kecamatan Kuantan Tengah: 32.856,11 hektare

Kecamatan Pucuk Rantau: 40.198,14 hektare

Kecamatan Singingi: 36.510,72 hektare

Hasil Pertemuan dengan Menteri Kehutanan

Bupati Suhardiman Ambi telah bertemu dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang juga putra daerah Kuansing, untuk membahas penyelesaian kebun masyarakat di kawasan hutan.

Menteri Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah pusat siap mendukung proses legalisasi ini sesuai dengan UU Cipta Kerja dan regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan masyarakat Kuansing mendapatkan kepastian hukum atas kebunnya. Pemerintah akan memfasilitasi penyelesaian ini agar tidak ada lagi konflik lahan di kemudian hari," ujar Raja Juli Antoni.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat segera mengurus perizinan agar kebun mereka memiliki status hukum yang jelas dan tetap bisa berkontribusi pada ekonomi daerah tanpa melanggar aturan kehutanan. (rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Ingatkan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Segera Melapor Jangan Main Kucing Kucingan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting