Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu
Jumat, 10-01-2025 - 12:10:52 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,48 gram. Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AS (33) yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar narkotika. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Tim Mata Elang.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, operasi ini diawali dengan penyelidikan intensif yang dilakukan tim di sekitar Desa Sungai Keranji sejak pukul 17.00 WIB. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka AS (33) sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu di tangan kanan tersangka. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain Satu buah alat hisap bong, Satu lembar kertas timah rokok, Satu batang pipet kaca pyrex, Satu buah pipet sendok, Satu unit handphone merk Vivo Y22 warna biru muda, Dua bal plastik klip bening kosong, Dua buah plastik klip bening kosong, Satu buah korek api mancis, dan Satu buah tempat bekas bedak yang dibalut lakban hitam. 

Hasil interogasi menyebutkan bahwa AS (33) memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial I (DPO) dengan harga Rp1.800.000. Sistem pembayaran yang digunakan adalah "bayar setelah barang habis terjual." Saat ini, pihak kepolisian masih memburu I yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga menggunakan narkotika tersebut. Atas perbuatannya, AS (33) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara yang berat sebagai bentuk efek jera atas kejahatan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Sinergitas dengan masyarakat sangat penting untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas,” ujarnya.

"Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut, Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba," tandas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting