Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Bupati Kuansing, DR. Suhardiman Amby, Temukan Buah Sawit Ilegal di PT GSL
Selasa, 07-01-2025 - 17:47:42 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuantan Singingi – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), DR. Suhardiman Amby, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman. Sidak tersebut mengungkap fakta bahwa pabrik tersebut menampung buah kelapa sawit ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Hasil sidak ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang serius. Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.

Proses Pemantauan Terorganisir Menurut Suhardiman Amby, operasi pemantauan terhadap aktivitas ini telah dilakukan secara intensif sejak awal. “Mobil pengangkut buah telah kami pantau dari awal saat mereka mulai mengambil buah dari Basrah. Semua sudah kami dokumentasikan dalam bentuk foto dan video, mulai dari pengangkutan hingga sampai di PT GSL,” ungkapnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa buah sawit yang diangkut tersebut diketahui milik seseorang bernama Marpaung dari kawasan Tesso Nilo. “Ini merupakan buah milik Marpaung dari Tesso Nilo. Aktivitas semacam ini jelas melanggar hukum, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Azas Keterlanjuran Sudah Berakhir Suhardiman Amby menegaskan bahwa kesempatan mengurus azas keterlanjuran bagi aktivitas yang tidak sesuai aturan sudah lama berakhir. “Batas waktu pengurusan azas keterlanjuran terakhir adalah 30 November 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak diurus, maka status ilegal tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Peringatan Keras bagi Perusak Hutan Bupati juga memberikan peringatan tegas kepada para perusak hutan di Kuansing. “Jangan main-main dengan aturan. Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kuansing untuk menyelamatkan hutan. Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Suhardiman.

Namun, Bupati menambahkan bahwa Pemda Kuansing tidak mempermasalahkan aktivitas berkebun atau memanfaatkan hutan selama dilakukan secara legal. “Jika buah diperoleh dengan cara yang baik, seperti melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau izin lainnya, silakan berkebun. Asal legal dan tidak melawan hukum, kami tidak akan menghalangi,” jelasnya.

Suhardiman juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan cara yang benar. “Pemanfaatan hutan diperbolehkan, misalnya melalui program Perhutanan Sosial (PS) atau sertifikat TORA. Ini adalah solusi legal yang bisa digunakan masyarakat tanpa merusak hutan,” tambahnya.

Dasar Hukum Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Bupati Suhardiman Amby juga memaparkan dasar hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran yang ditemukan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menambahkan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati mengatur ancaman pidana bagi perusak kawasan konservasi dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Bupati memastikan bahwa tindakan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum, termasuk pencabutan izin pabrik jika terbukti melanggar. “Kami juga akan meninjau ulang dokumen AMDAL yang dimiliki PT GSL untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Komitmen untuk Lingkungan Operasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan hutan. "Kami ingin masyarakat sadar bahwa hutan adalah aset penting yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di Kuansing," tutup Bupati.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing, DR. Suhardiman Amby, Temukan Buah Sawit Ilegal di PT GSL
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting