Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Hutan Lindung Lubuk Ambacang Surganya Bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal
Senin, 23-12-2024 - 09:46:49 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Berawal dari postingan salah seorang pengunjung wisatawan lokal sengaja datang berkunjung dan menikmati panorama alam destinasi air terjun Batang Koban yang berada di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, dalam postingan itu terlihat bahwa air terjun Batang Koban salah satu objek wisata unggulan dan kebanggaan masyarakat kuantan Singingi pada umumnya, air terjun tersebut biasanya terlihat sangat jernih dan bisa di minum langsung oleh pengunjung, tapi lain halnya beberapa bulan belakangan ini  mengalami perubahan warna dan dalam keadaan keruh yang pekat. 

Untuk mengetahui lebih jelasnya awak media mencoba mencari tau hal tersebut dengan cara menghubungi melalui via menelpon kepada salah seorang warga tempatan di desa lubuk Ambacang, yang tidak bersedia disebutkan identitasnya secara jelas. Dalam via telpon tersebut terjadi percakapan dan tanya  jawab antara keduanya pada Minggu (22/122024). 

Narasumber : Iya buk saya mau kasih ibuk keterangan tapi ibuk jangan sebutkan saya yang kasih informasi, ibuk dan teman-teman ibuk tidak akan bisa masuk ke lokasi itu saat ini karena di jaga dengan ketat, siapapun yang masuk tidak akan bisa buk selain pekerja, pengurus dan pemodal, kami aja orang desa tidak di izinkan juga masuk walaupun hanya sekedar untuk memancing ikan kesana pasti di pantau buk jawab Narasumber. 

Media : seberapa jauhnya kira dari pasar Lubuk Ambacang ke lokasi?

Narasumber : kira-kira 3 kilo meter lah buk naik perahu atau pompong arah dari batang Koban agak belok sedikit. 

Media : Untuk ke lokasi kalau ke sananya bisa ngak antar kami menuju lokasi dan berapa biaya nya.

Narasumber : jangan saya buk nanti orang itu marah ke saya, mereka kenal saya berapapun uang ibuk untuk menyewa Boat saya pastikan tidak ada yang mau antar ibuk kesana karena disana di jaga ketat pintu masuk dan keluarnya di sungai itu.

Media : setau kamu berapa unit alat berat ekscavator yang kerja di dalam lokasi itu saat ini.

Narasumber : ada dua buk !!! Merek nya satu zoomlion warna hitam dan satu lagi louking warna orange mereka itu beraktifitas di lokasi hutan kawasan ma buk, 

Media : Siapa siapa pengurusnya disana.

Narasumber : tidak tau buk tapi dengar orang itu menyebutkan nama yang berinisial M oknum Auri buk. Tapi dalam dua hari ini mereka tidak kerja buk, entah apa sebabnya sementara kedua alat berat ekscavator itu masih parkir di lokasi tersebut, mungkin mereka libur buk. 

Dari keterangan Narasumber jelas bahwa adanya aktifitas PETI dalam Hutan kawasan di desa Lubuk Ambacang tak jauh dari objek wisata  air terjun batang Koban dan di buktikan dengan tercemarnya aliran air dan sungai sehingga air terjun batang Koban yang jelas menyatu dengan sungai kuantan menjadi keruh dan berubah warna.

"Atas tindakan okum pelaku dan pemodal yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri itu ketua LSM LIRA Kabupaten Kuantan Singingi Bastian sangat menyayangkan atas  tindakan okum pelaku Penambangan Emas tampa izin (PETI) dalam hutan kawasan tersebut kemudian minta kepada Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolda Riau untuk segera menertibkan kegiatan ilegal tersebut karena sampai saat ini dua unit berat masih parkir dan di duga masih melakukan aktifitas ilegal karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160," jar Bastian.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Hutan Lindung Lubuk Ambacang Surganya Bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting