Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Polres Kuansing Gelar Press Release Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kamis, 12-12-2024 - 23:44:38 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Polres Kuantan Singingi menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (12/12/2024) pukul 11.00 WIB, di Mapolres Kuansing. Press release ini dipimpin oleh Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K., M.H., Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring, S.H., Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol, serta dihadiri rekan-rekan media dari Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., menyampaikan kronologi dan langkah penanganan kedua kasus ini, yang melibatkan pelaku berinisial TA (30) dan JI (41). Kedua kasus tersebut menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

Kasus Pertama Pelaku TA (30) di Kecamatan Inuman. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial TA (30), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial DS, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian bermula pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir di rumahnya.

Peristiwa ini terungkap setelah AR, paman korban, mendapatkan informasi dari istrinya, SL (23), bahwa keponakannya telah menjadi korban tindakan asusila. Setelah mendengar pengakuan dari korban, AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing pada Senin, 2 Desember 2024. Pada hari yang sama, pelaku diamankan oleh warga setempat bersama pihak keamanan, dan diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna biru tua dan satu helai celana panjang berwarna ungu milik korban. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus kedua pelaku JI (41) di Kecamatan Kuantan Hilir. Kasus kedua melibatkan seorang ayah kandung berinisial JI (41), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, NF (14), sejak korban duduk di kelas 6 SD. Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah mereka di Kecamatan Kuantan Hilir.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi, H, memberitahu pelapor, EP, bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah dikonfirmasi oleh EP, korban mengakui perbuatan tersebut, dan laporan langsung diteruskan ke Polres Kuansing pada Senin, 9 Desember 2024.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu helai baju kaos lengan pendek hitam, satu helai celana kulot panjang hitam, dan satu unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kedua kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Tindakan tegas akan diambil demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan tindakan mencurigakan, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran keluarga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan seksual, agar mereka berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," tandas Kapolres.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Kuansing Gelar Press Release Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting